Thursday, February 25, 2016

Kreteria, Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pertandingan

1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
1.1.  Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk oleh IPSI.
       
        Seorang yang ditunjuk tersebut haruslah yang telah menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada umumnya, terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia.

1.2.  Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara, penginapan dan makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.

1.3.  Tugas dan tanggung jawab
         
1.3.1.  Sebagai pendamping dan pengarah Panitia Pelaksana pada umumnya dan Panitia Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Panitia Pelaksana, sarana, prasarana, serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan sampai dengan berakhirnya kejuaraan

1.3.2.  Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut masalah umum maupun teknis penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat.Termasuk dalam hal ini kewenangan untuk menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti petugas Panitia Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang diambil harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan, pelaksana teknis dan peserta pertandingan serta citra Pencak Silat. 
        
1.3.3.  Mengisi dan menandatangani Buku Lisensi Wasit  dan Juri
        
1.3.4.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada IPSI.

2. Asisten Delegasi Teknik
         
2.1.  Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk membantu Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2.2.  Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh IPSI berasal dari pihak penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami Peraturan IPSI umumnya dan Pertandingan Pencak Silat khususnya.
2.3.  Bila dari pihak penyelenggara tidak tersedia, maka Asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh IPSI.
2.4.  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
3. Ketua Pertandingan
         
3.1.  Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia senior ( Kelas I atau II)
       
3.2.  Tugas dan tanggung jawab  :
         
3.2.1.  Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya pertandingan.
3.2.2.  Memimpin Rapat Teknik dengan pimpinan kontingen peserta pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten Delegasi Teknik, Ketua Dewan Wasit – Juri dan Ketua Panitia Pelaksana
3.2.3.  Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan mengganti petugas teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia, bila petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sesuai dengan penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
3.2.4.  Menghentikan jalannya pertandingan jika diperlukan.
3.2.5. Mengeluarkan pendamping pesilat bila pendamping pesilat mengganggu kelancaran jalannya pertandingan.
3.2.5.  Memutuskan masalah pertandingan di tingkat pertama setelah meminta pertimbangan dari Dewan Wasit – Juri.
3.2.6.  Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3.2.7.  Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu bila peragaan peserta melewati garis batas gelanggang  (10 m X 10 m ) yang berada dimuka Ketua Pertandingan.
3.2.8.  Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pertandingan dibantu oleh Ketua Pertandingan lainnya untuk memimpin pertandingan secara bergiliran.
3.2.9.  Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk masalah teknis pertandingan dan kepada Panitia Pelaksana untuk masalah yang sifatnya umum.
3.2.10.Ketua Pertandingan bertanggungjawab masalah waktu penampilan pada Kategori Tunggal Ganda Regu.

4. Sekretaris Pertandingan
         
4.1.  Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang berpengalaman dan menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana kejuaraan.
       
4.2.  Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan. Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.

4.3.  Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua Pertandingan sedangkan Asisten Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.

5. Dewan Wasit – Juri
         
5.1.  Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI. Terdiri atas seorang Ketua dan Wakil.
       
5.2.  Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri  adalah  :
       
5.2.1.  Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun dan mengatur penugasan Wasit Juri.
        
5.2.2.  Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak memanggil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
        
5.2.3.  Menandatangani hasil penialaian Juri setelah diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
        
5.2.4.  Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
       
5.3.  Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara teknis kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan secara administratif kepada Panitia Pelaksana.
         
6. Wasit dan Juri
         
6.1.  Penugasan Wasit dan Juri
         
6.1.1.  Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu pertandingan Pencak Silat tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk dan ditugaskan oleh IPSI.
        
6.1.2.  Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah mereka yang telah mengikuti penataran Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia dan berhasil mendapatkan sertifikat Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia IPSIserta layak untuk ditugaskan.
        
6.1.3.  Penugasan Wasit dan Juri oleh IPSI didasarkan kepada prestasi dan catatan Buku Lisensi yang bersangkutan.
        
6.1.4.  Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.

6.2.  Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu kejuaraan pencak silat adalah  15 orang untuk satu gelanggang ditambah 2 orang ketua pertandingan dan  2 orang Dewan Wasit Juri.
         
6.2.1.  Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin oleh seorang Wasit dan dibantu oleh 5 ( lima ) orang Juri.
        
6.2.2.  Dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu dinilai oleh 5 ( lima ) orang Juri.
Nilai tertinggi dan nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak diperhitungkan / dicoret. Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret adalah merupakan hasil nilai yang diperoleh  peserta.
         
6.3.  Tugas Wasit ( khusus untuk kategori TANDING )
         
6.3.1.  Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
6.3.2.  Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan
6.3.3.  Menjaga keselamatan pesilat
6.3.4.  Menghentikan pertandingan bila  :
         
a.   Pesilat membuat pelanggaran
b.   Pesilat bergeser keluar gelanggang
c.   Pesilat terjatuh
d.   Pesilat bergumul
e.   Pertandingan tidak seimbang
f.    Untuk memberi tegoran, peringatan atau hukuman
g.   Untuk memeriksa luka-luka / cidera peseilat
h.   Situasi pertandingan terganggu
i.    Pesilat mengundurkan diri
j.    Diminta oleh Ketua Pertandingan / Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
6.3.5.  Menjaga kualitas pertandingan.
6.3.6.  Memberi teguran , peringatan dan hukuman kepada  pesilat.
6.3.7.  Memberikan isyarat kepada Juri mengenai pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan.
6.3.8.  Menanyakan kepada para Juri bila terjadi keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit-Juri, setelah menempatkan kedua pesilat disudut netral.
6.3.9.  Melaksanakan keputusan pemenang.
         
6.4.  Tugas Juri ( untuk semua kategori )  :
         
6.4.1.  Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu pertandingan
6.4.2.  Mencatat pelanggaran-pelanggaran
6.4.3.  Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
6.4.4.  Menandatangani formulir yang telah diisi
6.4.5.  Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit-Juri dan Wasit bila diperlukan.
         
6.5.  Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara teknis bertanggung jawab pada tingkat pertama kepada Dewan Wasit-Juri dan Ketua Pertandingan dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
7. Pengamat Waktu.
         
7.1.  Pengamat Waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh Panitia Pelaksana dari mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal dari unsur Wasit Juri.
       
7.2.  Pengamat Waktu berkewajiban 
         
7.2.1.  Menghidupkan dan mematikan waktu pertandingan sesuai dengan waktu pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit dalam kategori TANDING.                                                                          
        
7.2.2.  Memberi isyarat kepada Wasit saat wasit memberikan hitungan terhadap pesilat dalam kategori TANDING.

7.2.4.  Membuat catatan dan menanda tangani formulir catatan waktu penampilan peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu, dan diserahkan kepada Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.


8. Dokter Pertandingan

8.1.  Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus dihadiri, disaksikan dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana.
       
8.2.  Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter olahraga yang memahami kesehatan olahraga.  Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.   

8.3.  Dokter pertandingan harus menyaksikan pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.        
8.4.  Atas permintaan  Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera di gelanggang.

8.5.  Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat atau tidaknya meneruskan pertandingan. Keputusan Dokter adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

8.6.  Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap suatu hasil pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat diminta bila diperlukan.

8.7.  Dalam melaksanakan tugasnya Dokter Pertandingan bertanggung jawab secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua Pertandingan, secara umum kepada Ketua Panitia Pelaksana dan secara kedokteran kepada instansi kedokteran / kesehatan yang berwenang.

sumber : http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment

Jika anda ingin berkomentar , berkomentarlah dengan bahasa yang sopan tidak diperkenankan dengan bahasa kasar dan jika saya ada kesalahan pada blog tolong sampaikan