Kategori
TUNGGAL
1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat
model standar, warna bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan warna yang
sama atau berbeda ). Memakai ikat kepala dan kain samping warna polos atau
bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai lambang
badan induk di dada sebelah kiri dan diperkenankan memakai lambang IPSI di dada
kanan.
1.1. Senjata :
1.2.1. Untuk Usia Dini dan Pra remaja, golok atau parang terbuat dari logam atau
kayu, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm
(disesuaikan).
Tongkat terbuat dari rotan dengan
ukuran panjang antara 100 cm s/d 150 cm (disesuaikan) dengan garis tengah 1,5
cm s/d 2,5 cm
1.2.2. Untuk Remaja, Dewasa dan Pendekar, golok atau
parang terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara
30 cm s/d 40 cm. Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm
s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm
2. Tahapan pertandingan
2.1.
Bila
pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 ( Tujuh ) peserta maka dipergunakan
sistem pool.
2.2.
Tiga
peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan
penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah
babak final.
Peserta tingkat
final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan
pool pertandingan sebelumnya.
2.3.
Jumlah
pool ditetapkan oleh rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan
Juri serta disampaikan kepada peserta
dalam Rapat Teknik.
2.4.
Pembagian
pool peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik. (manual dan atau Digital)
2.5.
Setiap
kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3.
Waktu pertandingan
Waktu penampilan adalah 3 ( tiga ) menit
4. Tata cara pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2 Senjata
yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan,
kemudian diletakkan pada tempat senjata yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
4.3
Pakaian
yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan
sebelum memasuki gelanggang.
4.4
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
Penempatan tempat senjata diletakan di
dalam gelanggang.
Memberi hormat kepada Ketua
Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada Juri.
4.5. Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan
memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan
lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.6. Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan
dengan toya.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan
ditandai dengan bunyi gong.
4.7. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.8. Para Juri kemudian memberikan penilaian
untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik, kecuali
menggunakan system penilaian digital dimana penilaian dapat terlihat langsung dilayar
peniliaian.
4.9. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani
formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.10. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.11. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan
bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1
Peserta
menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong
dan selanjutnya menggunakan senjata golok / parang dan dilanjutkan dengan
tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan
waktu adalah 10 (Sepuluh) detik untuk usia dini, pra remaja dan pendekar, 5
(lima) detik untuk remaja dan dewasa.
Bila penampihan lebih dari batas
toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2
Jurus
Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknik jurus
tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang
ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3
Bila
pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan
dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat yang bersangkutan dinyatakan
Diskualifikasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
5.1.4
Diperbolehkan
bersuara
5. 2
Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada
peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan
jurus
a.1. Pengurangan
nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan
gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada
peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman Diskualifikasi diberikan kepada Pesilat
yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memeperagakan urutan jurus
yang salah.
b. Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10
(sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia Dini dan pra Remaja.
Penampilan kurang atau lebih dari 5
(lima) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk
remaja, dewasa, dan pendekar.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik
dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3
menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para
Juri berkewajuban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat.
Pesilat hanya akan
mendapat pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
c.2. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.4. Pengurangan nilai 5 ( Lima ) dikenakan kepada
peserta yang memakai pakaian atau
senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku ( tidak sempurna
). termasuk didalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah.
c.5.
Ketua pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan
hukuman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat
bersangkutan apabila Pesilat melanggar ketentuan seperti keluar garis. Dengan
ketentuan 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka
hukuman tersebut dapat di syahkan, apabila hanya 2 Juri yang menentukan
hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori
Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6
Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak melaksanakan
tugasnya ( sakit, cedera, pingsan ) atau karena faktor non teknis ( Lampu mati,
terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya ), maka Ketua pertandingan
akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
c.6.1
Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat selain Nomor Undian Terakhir, maka
pertandingan pada nomor itu akan diulang dari menit awal setelah nomor
undian terakhir pada Pool dan Kategori
yang bersangkutan. Dengan Juri yang sama.
c.6.2.
Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat Nomor Undian Terakhir, maka akan
diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
menit setelah teratasinya kendala non teknis.
c.6.3.
Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7 Pertandingan tidak bisa
dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat (
terbentur Pesilat, senjata lepas dan
lain sebagainya ), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DIiskualifikasi, dan
Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi
dengan Delegasi Teknik dan pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian
berikutnya.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan
undur diri apabila setelah 3 (tiga kali ) pemanggilan oleh Sekretaris
Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a.
Penilaian
terhadap peserta menjadi batal, bila setalah berakhirnya penampilan didapati
bahwa ada jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan Jurus yang
salah, oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk Tunggal dan Regu.
b.
Pesilat
yang memakai pakaian dan atau senjata yang
menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untukTunggal, Ganda dan Regu.
c.
Pesilat
tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahannya sendiri. Berlaku
untuk Tunggal, Ganda dan Regu.
d.
Pertandingan
tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat
kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat
berlaku untuk Tunggal, Ganda dan Regu.
e.
Tidak dapat menunjukan
surat keterangan sehat sebelum pertandingan di mulai.
6. Penilaian
6.1. Penilaian
terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a.
Kebenaran
gerakan dalam setiap jurus
b.
Kebenaran
urutan gerakanKebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan
dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku ( 100 gerakan ) dikurangi nilai
kesalahan.
6.1.2. Nilai Kemantapan yang mencakup unsur
:
a. Kemantapan gerak
b. Kemantapan irama gerak
c. Kemantapan penghayatan gerak
d. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d 60 (
enam puluh ) angka yang dinilai secara
total / terpadu diantara keempat unsur Kemantapan
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati
kepada ketepatan waktu 3 ( tiga ) menit.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah
peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori / pool dari Jurus Tunggal Baku. ketentuan ini juga
berlaku untuk Kategori Ganda Dan Regu. Hasil Total perolehan nilai ditampilkan
pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan
oleh Ketua Pertandingan kecuali dengan menggunakan system penilaian digital,
dimana perolehan nilai dari masing-masing juri dan total perolehan nilainya
sudah terlihat langsung di layar penilaian.
sumber : psterataisuci.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment
Jika anda ingin berkomentar , berkomentarlah dengan bahasa yang sopan tidak diperkenankan dengan bahasa kasar dan jika saya ada kesalahan pada blog tolong sampaikan