Thursday, February 25, 2016

Kategori TUNGGAL

1. Perlengkapan bertanding

1.1.   Pakaian  :
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda ). Memakai ikat kepala dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh memakai lambang badan induk di dada sebelah kiri dan diperkenankan memakai lambang IPSI di dada kanan.   
     
1.1.   Senjata  :
       
1.2.1.   Untuk Usia Dini dan Pra remaja,  golok atau parang terbuat dari logam atau kayu, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm (disesuaikan).
           Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 100 cm s/d 150 cm (disesuaikan) dengan garis tengah 1,5 cm s/d 2,5 cm
          
1.2.2.   Untuk Remaja, Dewasa dan Pendekar, golok atau parang terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm. Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm 

2.  Tahapan pertandingan
     
2.1.        Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 ( Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
     
2.2.        Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan pool pertandingan sebelumnya.
     
2.3.        Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri  serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat Teknik.
     
2.4.        Pembagian pool peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik. (manual dan atau Digital)

2.5.        Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua)  peserta, dan langsung babak Final.


3. Waktu pertandingan
   
    Waktu penampilan adalah 3 ( tiga ) menit



    4.    Tata cara pertandingan
            
4.1.    Pelaksanaan pertandingan didahului dengan masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
        
4.2     Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada tempat senjata yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.

4.3         Pakaian yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan sebelum memasuki gelanggang.

4.4         Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah gelanggang.
         Penempatan tempat senjata diletakan di dalam gelanggang.
         Memberi hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada Juri.

4.5.    Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
        
4.6.    Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan  tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan dengan toya.
         Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.

4.7.    Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
        
4.8.    Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik, kecuali menggunakan system penilaian digital dimana penilaian dapat terlihat langsung dilayar peniliaian. 

4.9.    Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
        
4.10.   Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan menggunakan system penilaian digital.
        
4.11.   Setelah selesai perhitungan para Juri, meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
     
5. Ketentuan bertanding
         
5.1.            Aturan bertanding
     
5.1.1        Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata golok / parang dan dilanjutkan dengan tongkat.

             Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 10 (Sepuluh) detik untuk usia dini, pra remaja dan pendekar, 5 (lima) detik untuk remaja dan dewasa.

             Bila penampihan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.

5.1.2        Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.

5.1.3        Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.

5.1.4        Diperbolehkan bersuara

5. 2   Hukuman
         
5.2.1.  Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas  :
        
a.    Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu  :
a.1.1.    Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2.    Kesalahan urutan rincian gerak 
        
a.2.  Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal (tidak ditampilkan).
       
a.3.  Hukuman Diskualifikasi diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau memeperagakan urutan jurus yang salah.
        
b.   Faktor Waktu
b.1.  Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
       
b.1.1.   Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk  Usia Dini dan        pra Remaja.
            Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima   belas)  detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk remaja, dewasa, dan pendekar.

b.1.2.   Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh)  detik dikenakan pengurangan nilai 15.

b.1.3.   Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh)  detik dikenakan pengurangan nilai 20.

b.2.  Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit, berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para Juri berkewajuban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh Pesilat.

Pesilat hanya akan mendapat pengurangan nilai sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
        
c.    Faktor lain-lain
        
c.1.   Pengurangan nilai  5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
       
c.2.   Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
         
c.4.  Pengurangan nilai 5 ( Lima ) dikenakan kepada peserta  yang memakai pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku ( tidak sempurna ). termasuk didalamnya adalah assesories jatuh dan senjata patah.

c.5. Ketua pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau membatalkan hukuman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat bersangkutan apabila Pesilat melanggar ketentuan seperti keluar garis. Dengan ketentuan 3 (tiga) Juri menentukan hukuman maka  hukuman tersebut dapat di syahkan, apabila hanya 2 Juri yang menentukan hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.

c.6 Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena juri tidak melaksanakan tugasnya ( sakit, cedera, pingsan ) atau karena faktor non teknis ( Lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya ), maka Ketua pertandingan akan menghentikan pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :

c.6.1 Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat selain Nomor Undian Terakhir, maka pertandingan pada nomor itu akan diulang dari menit awal setelah nomor undian  terakhir pada Pool dan Kategori yang bersangkutan. Dengan Juri yang sama.
c.6.2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat Nomor Undian Terakhir, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah teratasinya kendala non teknis.
c.6.3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.

c.7  Pertandingan  tidak  bisa  dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat ( terbentur Pesilat,  senjata lepas dan lain sebagainya ), maka Pesilat bersangkutan dinyatakan DIiskualifikasi, dan Ketua Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik dan pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
         
5.2.2.  Undur Diri
         
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (tiga kali ) pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Tunggal.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
         
5.2.3.  Diskualifikasi
         
a.  Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setalah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidak diperagakan atau memperagakan urutan Jurus yang salah, oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi. Berlaku untuk Tunggal dan Regu.

b.  Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang  menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi. Berlaku untukTunggal,  Ganda dan Regu.

c.  Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahannya sendiri. Berlaku untuk Tunggal, Ganda dan Regu.


d.  Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat  berlaku untuk Tunggal, Ganda dan Regu.

e.  Tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan di mulai.

6. Penilaian
         
6.1.  Penilaian terdiri atas  :
         
6.1.1.  Nilai Kebenaran yang mencakup unsur  :
        
a.  Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b.  Kebenaran urutan gerakanKebenaran urutan jurus
   
Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku ( 100 gerakan ) dikurangi nilai kesalahan.
        
6.1.2.  Nilai Kemantapan yang mencakup  unsur  :
a. Kemantapan gerak
b. Kemantapan irama gerak
c. Kemantapan penghayatan gerak
d. Kemantapan tenaga dan stamina
        
Pemberian nilai antara 50 ( lima puluh )  s/d  60  ( enam puluh )  angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur Kemantapan
         
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
         
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
         
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
     
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
     
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada  ketepatan waktu 3 ( tiga ) menit.

7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
     
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Manejer pesilat bersangkutan.

7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori / pool dari Jurus Tunggal Baku. ketentuan ini juga berlaku untuk Kategori Ganda Dan Regu. Hasil Total perolehan nilai ditampilkan pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang dilakukan oleh Ketua Pertandingan kecuali dengan menggunakan system penilaian digital, dimana perolehan nilai dari masing-masing juri dan total perolehan nilainya sudah terlihat langsung di layar penilaian.
 
sumber : psterataisuci.blogspot.co.id

No comments:

Post a Comment

Jika anda ingin berkomentar , berkomentarlah dengan bahasa yang sopan tidak diperkenankan dengan bahasa kasar dan jika saya ada kesalahan pada blog tolong sampaikan