Thursday, February 25, 2016

Kategori TANDING

1.   Perlengkapan bertanding

1.1. Pakaian
Pesilat memakai pakaian Pencak Silat model standar warna hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Boleh memakai bagde badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan memakai badge IPSI di dada kanan, bendera negara di lengan kiri dan mencantumkan logo sponsor yang posisinya di lengan kanan, yang besarnya tidak melebihi badge IPSI. Nama negara di bagian belakang badan. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai aksesoris apapun selain pakaian silat.
 
1.2. Pelindung badan  dengan ketentuan sebagai
      berikut  :
1.2.1.  Kualitas standard IPSI.
1.2.2.  Warna hitam.
1.2.3.  Ukuran 5 (lima) macam : Super Extra besar (XXL), Extra Besar (XL) Besar(L), Sedang (M) dan Kecil (S).
1.2.4.  Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat.
1.2.5.  Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang  pelindung badan dan disediakan oleh panitia Pelaksana.
        
1.3. Pesilat putra/putri menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik, yang disediakan oleh masing-masing pesilat.
1.4. Pelindung sendi, tungkai dan lengan diperkenankan satu lapis dengan ketebalannya tidak lebih dari 1 cm dan terbuat dari bahan yang tidak keras.
1.5  Diperbolehkan menggunakan Joint Taping.
1.6  Diperbolehkan menggunakan pelindung gigi.


2. Sistem dan Tahapan pertandingan

2.1.  Pertandingan menggunakan sistem gugur, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.

2.2.  Tahapan pertandingan mulai dari penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergantung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.

2.3   Setiap kelas diikuti minimal 2 (dua ) peserta.

3. Babak pertandingan dan waktu

3.1. Untuk Usia dini dan Pra Remaja
3.1.1.  Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (Dua) babak
3.1.2. Tiap babak terdiri dari 1,5 ( satu setengah ) menit bersih

3.2. Untuk Remaja dan Dewasa
3.2.1.  Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga ) babak
3.2.2.  Tiap babak terdiri atas 2 ( dua ) menit bersih
3.2.3. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu)  menit
3.2.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu  bertanding
3.2.5. Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding

3.3. Untuk Pendekar
3.3.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga ) babak
3.3.2. Tiap babak terdiri atas 1,5 ( satu setengah ) menit bersih
3.3.3. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit
3.3.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu  bertanding
3.3.5. Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding

4. Pendamping pesilat

4.1 Setiap pesilat khusus untuk kategori Tanding, didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan salah satunya memiliki sertifikat pelatih sesuai dengan tingkat kejuaraannya.

4.2. Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model standar IPSI warna hitam dengan badge lambang badan induk didada sebelah kiri, serta diperkenankan memakai badge IPSI di dada kanan nama negara dibagian punggung dan mengenakan sabuk / bengkung warna orange lebar 10 (sepuluh) cm.

4.3. Pendamping pesilat hanya diperkenankan memberikan arahan pada waktu jeda istirahat.

4.4. Salah seorang Pendamping Pesilat harus berjenis kelamin sama dengan pesilat yang bertanding.



5. Tata cara pertandingan

5.1.  Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertandingan. Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan.        
5.2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian memberi hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan, Selanjutnya pesilat diperbolehkan melakukan rangkaian gerak jurus perguruan 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) gerakan kemudian  kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
5.3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan pasal 8. ayat 4.3
5.6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut masing-masing atau wasit memanggil kedua pesilat pada saat keputusan pemenang yang akan diumumkan dan  pemenang  diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling berjabatan tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan para Juri yang memberi hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan. Wasit dan Juri setelah melaporkan meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.

6. Ketentuan bertanding

6.1.         Aturan bertanding

6.1.1.  Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis/mengelak, mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah Pencak Silat serta mematuhi aturan-aturan yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari  sikap pasang,  langkah  serta  mengukur  jarak  terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
6.1.2.  Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam melakukan serangan dan pembelaan.
Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan memberikan aba-aba “ LANGKAH ” jika seorang pesilat tidak melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3.  Serangan beruntun yang dilakukan oleh satu orang pesilat harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 6 serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 6 serangan akan diberhentikan oleh Wasit.
        Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan.
6.1.4.  Serangan yang dinilai adalah serangan yang menggunakan kaidah, mantap, bertenaga, tidak terhalang oleh tangkisan.

6.2  Aba-aba pertandingan
6.2.1.  Aba-aba “BERSEDIA”  digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2.  Aba-aba “MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
6.2.3.  Aba-aba “BERHENTI”   digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4.  Aba-aba “PASANG”,LANGKAH” dan  “SILAT” digunakan untuk pembinaan.  
6.2.5.  Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
    
6.3  Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah “Togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat ke kemaluan  :
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut ( pusat ke atas )
6.3.3. Rusuk kiri dan kanan
6.3.4. Punggung atau belakang badan
Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan.

6.4  Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran  :
6.4.1  Pelanggaran Berat
a.  Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusat/pusar hingga kemaluan.
b.  Usaha mematahkan persendian secara langsung.
c.   Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang.
d.  Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan Kepala.
e.  Menyerang lawan sebelum aba-aba “MULAI”  dan menyerang sesudah aba-aba “BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera. (perlu penjelasan peraturan pertandingan)
f.   Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut/jilbab ). (perlu penjelasan peraturan pertandingan mengenai pengunaan jilbab)
g.  Menentang, menghina, merangkul, menyerang, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat pertandingan (Delegasi teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri).
h.  Melakukan pelanggaran terhadap aturan pertandingan.
i.    Memegang, menangkap atau merangkul sambil melakukan serangan.
6.4.2   Pelanggaran Ringan
a.   Tidak menggunakan salah satu unsur kaidah.
b.  Keluar dari gelanggang secara sengaja atau tidak disengaja.
c.   Merangkul lawan dalam proses pembelaan.
d.  Melakukan serangan dengan teknik sapuan depan/belakang, guntingan  sambil merebahkan diri lebih dari 1 kali dalam 1 babak dengan tujuan untuk mengulur waktu.
e.  Berkomunikasi dengan orang luar dengan isyarat dan perkataan.
f.   Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat  pasif lebih dari 5 detik.
g.  Berteriak yang berlebihan selama bertanding.
h.  Lintasan serangan yang salah.
i.    Mendorong  dengan sengaja yang mengakibatkan pesilat/lawannya keluar garis bidang laga.

6.5  Kesalahan teknik pembelaan  :
6.5.1.  Serangan yang sah dengan lintasan dengan serangan yang benar, jika karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah  (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
6.5.2.  Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik.
6.5.3.  Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter fit dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.

6.6 Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1.  Teguran
a.    Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan setelah melalui 1 (satu) kali pembinaan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 6.4.2. (disesuaikan)
b.    Teguran dapat diberikan langsung apabila pesilat melakukan pelanggaran berat yang tidak menyebabkan lawan cidera.

6.6.2.  Peringatan. berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas  :
a. Peringatan  I
    diberikan bila pesilat :
    a.1. Melakukan pelanggaran berat.
a.2. Mendapat tegoran yang ketiga akibat pelanggaran ringan.
Setelah Peringatan I  masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.

b. Peringatan  II
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I.
Atau Peringatan II masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.

c. Peringatan  III
    Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II dan langsung dinyatakan diskualifikasi.
    Peringatan III harus dinyatakan oleh wasit.

d. Diskualifikasi
    Diberikan bila pesilat :
d.1. Mendapat peringatan setelah peringatan II
d.2. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas.
d.3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I atau minimal teguran I, namun lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan dokter pertandingan.
d.4. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
d.5. Pesilat terkena Doping.
      Diskualifikasi doping adalah gugurnya hak seorang Pesilat, untuk mendapatkan medali/predikat juara.
d.6.Pesilat tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan dimulai.

6.7.            Penilaian

6.7.1 Ketentuan Nilai (konsep lama)  :

Nilai Prestasi Teknik

Nilai 1         Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+1     Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2         Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+2     Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3         Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1+3     Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memunahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.

c. Serangan dengan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan teknik serangan dengan tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.

d. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan teknik serangan dengan kaki ( dalam bentuk apapun ). Bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan / pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.

e.  Teknik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh ( dari lutut keatas ) menyentuh matras dengan pedoman  :

e.1. Teknik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan, teknik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah.  Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk teknik serangan yang digunakan.

e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan teknik jatuhan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.

e.3. Apabila teknik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu.

      Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama  5 ( lima ) detik.  Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.

e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh didahului dengan menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan yang dapat mengelakkan diri dari serangan boleh menyerang 1 kali pada sasaran yang sah dalam tempo 1 detik dengan tidak menggunakan berat badan (perlu penjelasan peraturan pertandingan)
     
e.5. Serangan bersamaan
      Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan   pedoman  :

e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan  hitungan mutlak.

  e.5.2.  Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai, maka penentuan kemenangan dittentukan seperti Bab II pasal 9 ayat 6.7.4 a.5 dan a.6 ( tidak perlu ditanding ulang ).

  e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 ( sepuluh ) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
                    
e.6.        Jatuh sendiri
     
      Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberikan kesempatan dalam waktu sepuluh  hitungan ( 10 detik ) dengan hitungan teknik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.

e.7. Tangkapan

e.7.1. Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal  jika :

e.7.1.1. Proses jatuhan lebih dari 5 ( lima ) detik atau terjadi seret - menyeret atau gumul – menggumul.
e.7.1.2.  Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.

e.7.2.  Jika dalam proses tangkapan kaki, pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 ( lima ) detik  sebelum Wasit memberikan aba-aba "BERHENTI", jatuhan dinyatakan sah.

e.7.3.  Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kepala yang menyebabkan keduanya jatuh, pesilat yang merangkul diberikan Teguran.


e.8.     Jatuhan.
e.8.1.  Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis jatuhan dinyatakan sah.

e.8.2.  Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.

3.8.3.  Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan di dalam medan laga Dan bergeser ke luar gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10      (sepuluh) detik untuk kembali melakukan pertandingan ( maka wasit melakukan hitungan mutlak). Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.

e.8.4.  Serangan sah yang dilakukan didalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka Wasit melakukan hitungan teknik. Jika Pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka Pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.

e.8.5. Bila Lawan  dapat melakukan antisipasi  teknik tangkapan dengan serangan balik secara sah, menahan, memegang, menarik kaki yang tertangkap sehingga proses jatuhan dinyatakan sah.


6.7.3. Nilai hukuman
   Ketentuan nilai hukuman  :
a.  Nilai – 1   ( kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran I
b.  Nilai – 2   ( kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran II
c.  Nilai – 5   ( kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d.  Nilai – 10 ( kurang 10 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan II

6.7.4. Penentuan Kemenangan
a.    Menang angka
a.1.  Bila jumlah Juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada lawan. Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2.  Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3.  Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi / paling banyak (nilai prestasi tertinggi adalah nilai 3)
a.4.  Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5.  Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang mempunyai berat badan lebih ringan dinyatakan sebagai pemenang.
a.6.  Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer Tim.
a.7.  Hasil penilaian Juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan kemenangan selesai dilaksanakan kecuali menggunakan penilaian dengan sistem digital. (hasil penilaian sudah dapat langsung terlihat di layar penilaian).

b.     Menang Teknik
         
b.1.  Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan atas permintaan pesilat sendiri.
b.2.  Karena keputusan Dokter Pertandingan.
        Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan “Fit” atau “Tidak Fit” ( Unfit ).
b.3.  Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.4.  Atas keputusan Wasit
         
c.  Menang Mutlak
Penentuan Menang Mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
         
d. Menang  W.M.P /  Wasit Menghentikan Pertandingan.
Menang karena pertandingan tidak seimbang.

e. Menang  Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang ( Walk Over )
       
f.  Menang Diskualifikasi :
f.1. Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
f.2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung Diskualifikasi.
f.3. Melakukan pelanggaran Tingkat I  dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan.
      Pesilat yang menang Diskualifikasi karena keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika mendapat ijin / rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.4. Pada saat penimbangan berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.
f.5.Pesilat tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan dimulai.

sumber: http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment

Jika anda ingin berkomentar , berkomentarlah dengan bahasa yang sopan tidak diperkenankan dengan bahasa kasar dan jika saya ada kesalahan pada blog tolong sampaikan