Kategori TANDING
1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian
Pesilat memakai pakaian Pencak Silat model standar warna
hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Boleh memakai
bagde badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan memakai badge IPSI
di dada kanan, bendera negara di lengan kiri dan mencantumkan logo sponsor yang
posisinya di lengan kanan, yang besarnya tidak melebihi badge IPSI. Nama negara
di bagian belakang badan. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai
aksesoris apapun selain pakaian silat.
1.2. Pelindung badan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.2.1. Kualitas
standard IPSI.
1.2.2. Warna hitam.
1.2.3. Ukuran 5 (lima) macam : Super Extra besar
(XXL), Extra Besar (XL) Besar(L), Sedang (M) dan Kecil (S).
1.2.4. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat
sebagai tanda pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah
terlipat.
1.2.5. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima)
pasang pelindung badan dan disediakan
oleh panitia Pelaksana.
1.3. Pesilat putra/putri menggunakan pelindung
kemaluan dari bahan plastik, yang disediakan oleh masing-masing pesilat.
1.4. Pelindung sendi, tungkai dan lengan
diperkenankan satu
lapis dengan ketebalannya tidak
lebih dari 1 cm dan terbuat dari bahan yang tidak keras.
1.5 Diperbolehkan menggunakan Joint Taping.
1.6 Diperbolehkan menggunakan pelindung gigi.
2. Sistem dan
Tahapan pertandingan
2.1. Pertandingan
menggunakan sistem gugur, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.
2.2. Tahapan
pertandingan mulai dari penyisihan, seperempat final, semi final dan final
tergantung pada jumlah peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
2.3 Setiap kelas diikuti
minimal 2 (dua ) peserta.
3. Babak pertandingan dan waktu
3.1. Untuk Usia dini dan Pra Remaja
3.1.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (Dua)
babak
3.1.2. Tiap babak
terdiri dari 1,5 ( satu setengah ) menit bersih
3.2. Untuk
Remaja dan Dewasa
3.2.1. Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga )
babak
3.2.2. Tiap babak terdiri atas 2 ( dua ) menit
bersih
3.2.3.
Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit
3.2.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding
3.2.5.
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding
3.3. Untuk Pendekar
3.3.1.
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 ( tiga ) babak
3.3.2.
Tiap babak terdiri atas 1,5 ( satu setengah ) menit bersih
3.3.3.
Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit
3.3.4. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding
3.3.5.
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak
termasuk waktu bertanding
4. Pendamping
pesilat
4.1 Setiap pesilat khusus untuk
kategori Tanding, didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua)
orang dan salah satunya memiliki sertifikat pelatih sesuai dengan tingkat
kejuaraannya.
4.2. Pakaian Pendamping Pesilat
adalah pakaian Pencak Silat model standar IPSI warna hitam dengan badge lambang badan induk didada sebelah kiri, serta diperkenankan memakai
badge IPSI di dada kanan nama negara dibagian punggung dan mengenakan sabuk / bengkung warna orange lebar 10 (sepuluh) cm.
4.3. Pendamping pesilat hanya diperkenankan memberikan arahan pada waktu jeda
istirahat.
4.4. Salah seorang Pendamping Pesilat harus berjenis kelamin sama dengan pesilat
yang bertanding.
5. Tata cara
pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan
masuknya Wasit dan Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertandingan.
Sebelum memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan
dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan.
5.2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah
mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing,
kemudian memberi hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan, Selanjutnya pesilat
diperbolehkan melakukan rangkaian gerak jurus perguruan 5 (lima) sampai 10
(sepuluh) gerakan kemudian kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang
telah ditentukan.
5.3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil
kedua pesilat, seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk
memulai pertandingan.
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas
dengan isyarat tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai
pertandingan.
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat
harus kembali ke sudut masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya
sesuai ketentuan pasal 8. ayat 4.3
5.6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak
seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit.
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat
kembali ke sudut masing-masing atau wasit memanggil kedua pesilat pada saat
keputusan pemenang yang akan diumumkan dan
pemenang diangkat tangannya oleh
Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada Ketua Pertandingan.
5.8. Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling
berjabatan tangan dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan para Juri
yang memberi hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pertandingan. Wasit dan Juri setelah melaporkan meninggalkan gelanggang dari
sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.
6. Ketentuan
bertanding
6.1. Aturan
bertanding
6.1.1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan
unsur pembelaan dan serangan Pencak Silat yaitu menangkis/mengelak, mengenakan
sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah Pencak Silat serta mematuhi aturan-aturan yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam
mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding
yang dimulai dari sikap pasang, langkah
serta mengukur jarak
terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta
kembali ke sikap pasang.
6.1.2. Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus
berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi
dalam melakukan serangan dan pembelaan.
Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali
pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan
memberikan aba-aba “ LANGKAH ” jika seorang pesilat tidak melakukan teknik
Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan beruntun yang dilakukan oleh satu
orang pesilat harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara
kearah sasaran sebanyak-banyaknya 6 serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian
serang bela lebih dari 6 serangan akan diberhentikan oleh Wasit.
Serangan sejenis dengan menggunakan
tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan.
6.1.4. Serangan yang dinilai adalah serangan yang
menggunakan kaidah, mantap, bertenaga, tidak terhalang oleh tangkisan.
6.2 Aba-aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba “BERSEDIA”
digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh
aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
6.2.2. Aba-aba “MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan
dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
6.2.3. Aba-aba “BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
6.2.4. Aba-aba “PASANG”, ”LANGKAH” dan “SILAT”
digunakan untuk pembinaan.
6.2.5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak
ditandai dengan pemukulan gong.
6.3 Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah
“Togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat ke kemaluan :
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut (
pusat ke atas )
6.3.3. Rusuk kiri
dan kanan
6.3.4. Punggung
atau belakang badan
Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran
serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai
sasaran perkenaan.
6.4 Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1 Pelanggaran Berat
a. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher,
kepala serta bawah pusat/pusar hingga kemaluan.
b. Usaha mematahkan persendian secara langsung.
c.
Sengaja melemparkan
lawan keluar gelanggang.
d. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang
dengan Kepala.
e. Menyerang lawan sebelum aba-aba “MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba “BERHENTI” dari
Wasit, menyebabkan lawan cidera. (perlu penjelasan peraturan pertandingan)
f.
Menggumul,
menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut/jilbab ).
(perlu penjelasan peraturan pertandingan mengenai pengunaan jilbab)
g. Menentang, menghina, merangkul, menyerang, mengeluarkan
kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan
terhadap lawan maupun terhadap Aparat pertandingan (Delegasi teknik, Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri).
h. Melakukan pelanggaran terhadap aturan pertandingan.
i. Memegang, menangkap atau merangkul sambil melakukan
serangan.
6.4.2 Pelanggaran Ringan
a. Tidak menggunakan salah satu unsur kaidah.
b. Keluar dari gelanggang secara sengaja atau tidak
disengaja.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan.
d. Melakukan serangan
dengan teknik sapuan depan/belakang, guntingan
sambil merebahkan diri lebih dari 1 kali dalam 1 babak dengan tujuan
untuk mengulur waktu.
e. Berkomunikasi dengan orang luar dengan
isyarat dan perkataan.
f. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 detik.
g. Berteriak yang berlebihan selama bertanding.
h. Lintasan serangan yang salah.
i. Mendorong dengan sengaja yang mengakibatkan
pesilat/lawannya keluar garis bidang laga.
6.5 Kesalahan
teknik pembelaan :
6.5.1. Serangan
yang sah dengan lintasan dengan serangan yang benar, jika karena kesalahan
teknik pembelaan lawannya yang salah
(elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai
pelanggaran.
6.5.2. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera
memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia
dinyatakan kalah teknik.
6.5.3. Jika
pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter fit dan tidak dapat segera
bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
6.6 Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman
:
6.6.1. Teguran
a.
Diberikan apabila
pesilat melakukan pelanggaran ringan setelah melalui 1 (satu) kali pembinaan
sesuai ketentuan pasal 9 ayat 6.4.2. (disesuaikan)
b.
Teguran dapat diberikan
langsung apabila pesilat melakukan pelanggaran berat yang tidak menyebabkan
lawan cidera.
6.6.2. Peringatan. berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I
diberikan bila pesilat :
a.1. Melakukan
pelanggaran berat.
a.2. Mendapat tegoran yang ketiga akibat pelanggaran
ringan.
Setelah Peringatan I
masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak
yang sama.
b. Peringatan II
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman
peringatan setelah peringatan I.
Atau Peringatan II masih
dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
c. Peringatan III
Diberikan bila pesilat kembali mendapat
hukuman peringatan setelah peringatan II dan langsung dinyatakan
diskualifikasi.
Peringatan III harus dinyatakan oleh wasit.
d. Diskualifikasi
Diberikan bila pesilat :
d.1. Mendapat peringatan setelah peringatan II
d.2. Melakukan
pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan
dengan norma sportivitas.
d.3. Melakukan pelanggaran
berat dengan hukuman peringatan I atau minimal teguran I, namun lawan cidera
tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan dokter pertandingan.
d.4. Setelah
penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan
kelas yang diikuti.
d.5. Pesilat terkena Doping.
Diskualifikasi
doping adalah gugurnya hak seorang Pesilat, untuk mendapatkan medali/predikat juara.
d.6.Pesilat tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan
dimulai.
6.7. Penilaian
6.7.1 Ketentuan
Nilai (konsep lama) :
Nilai Prestasi Teknik
Nilai 1 Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh
tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+1 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan lawan,
disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
Nilai 2 Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh
tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1+2 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memunahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3 Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1+3 Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memunahkan serangan
lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil
menjatuhkan lawan.
c. Serangan dengan tangan yang dinilai
adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan teknik serangan dengan
tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh
tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik,
jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan
dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan
teknik serangan dengan kaki ( dalam bentuk apapun ). Bertenaga dan mantap,
tidak disertai tangkapan / pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan
dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat
dan lintasan serangan yang benar.
e.
Teknik menjatuhkan
yang dinilai adalah berhasilnya pesilat
menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh ( dari lutut keatas ) menyentuh matras
dengan pedoman :
e.1. Teknik menjatuhkan dapat dilakukan dengan
serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan, teknik menjatuhkan yang
didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai
dengan ketentuan nilai untuk teknik serangan yang digunakan.
e.2. Menjatuhkan lawan menggunakan teknik jatuhan
dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
e.3. Apabila teknik menjatuhkan itu disertai
menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu
serangan atau menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan
serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu.
Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan
waktu selama 5 ( lima ) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka
dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan
tidak boleh didahului dengan menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan
dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan
yang dapat mengelakkan diri dari serangan boleh menyerang 1 kali pada sasaran yang sah dalam tempo 1 detik
dengan tidak menggunakan berat badan (perlu penjelasan peraturan pertandingan)
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat
(apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu
atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman
:
e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan
diadakan hitungan mutlak.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka
dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal
babak I dan keduanya belum memperoleh nilai, maka penentuan kemenangan
dittentukan seperti Bab II pasal 9 ayat 6.7.4 a.5 dan a.6 ( tidak perlu
ditanding ulang ).
e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (
sepuluh ) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka
kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena
serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberikan kesempatan dalam waktu
sepuluh hitungan ( 10 detik ) dengan
hitungan teknik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah
teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai
proses jatuhan dinyatakan gagal jika :
e.7.1.1. Proses jatuhan
lebih dari 5 ( lima ) detik atau terjadi seret - menyeret atau gumul –
menggumul.
e.7.1.2. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
e.7.2. Jika dalam
proses tangkapan kaki, pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan
pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 ( lima )
detik sebelum Wasit memberikan aba-aba
"BERHENTI", jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika
rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kepala yang menyebabkan keduanya jatuh, pesilat yang merangkul
diberikan Teguran.
e.8. Jatuhan.
e.8.1. Teknik
jatuhan yang berakibat lawannya jatuh, yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis
jatuhan dinyatakan sah.
e.8.2. Jika jatuhan
berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan
dinyatakan sah.
3.8.3. Serangan sah
yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yang dilakukan di
dalam medan laga Dan bergeser ke luar gelanggang, pesilat diberi kesempatan
dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik
untuk kembali melakukan pertandingan ( maka wasit melakukan hitungan mutlak).
Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan maka dinyatakan kalah
mutlak.
e.8.4. Serangan sah
yang dilakukan didalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka Wasit
melakukan hitungan teknik. Jika Pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan,
maka Pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
e.8.5. Bila Lawan dapat melakukan antisipasi teknik
tangkapan dengan serangan balik secara sah, menahan, memegang, menarik kaki yang
tertangkap sehingga proses jatuhan dinyatakan sah.
6.7.3. Nilai
hukuman
Ketentuan nilai hukuman :
a. Nilai – 1
( kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran I
b. Nilai – 2
( kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat Tegoran II
c. Nilai – 5
( kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d. Nilai – 10 ( kurang 10 ) diberikan bila
pesilat mendapat Peringatan II
6.7.4. Penentuan
Kemenangan
a. Menang angka
a.1. Bila
jumlah Juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih banyak dari pada
lawan. Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
a.2. Bila
terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang
paling sedikit mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila
hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai
prestasi teknik tertinggi / paling banyak (nilai prestasi tertinggi adalah
nilai 3)
a.4. Bila
hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5. Bila
hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat
dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Pesilat yang
mempunyai berat badan lebih ringan dinyatakan sebagai pemenang.
a.6. Bila
hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan yang
disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer Tim.
a.7. Hasil
penilaian Juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan
kemenangan selesai dilaksanakan kecuali menggunakan penilaian dengan sistem
digital. (hasil penilaian sudah dapat langsung terlihat di layar penilaian).
b.
Menang Teknik
b.1. Karena lawan tidak dapat melanjutkan
pertandingan atas permintaan pesilat sendiri.
b.2. Karena keputusan Dokter Pertandingan.
Dokter Pertandingan diberi waktu 60
(enam puluh) detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan
“Fit” atau “Tidak Fit” ( Unfit ).
b.3. Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.4. Atas keputusan Wasit
c. Menang
Mutlak
Penentuan Menang
Mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan tidak dapat bangkit
segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat
berdiri tegak dengan sikap pasang.
d. Menang W.M.P /
Wasit Menghentikan Pertandingan.
Menang karena
pertandingan tidak seimbang.
e. Menang
Undur Diri
Menang karena lawan
tidak muncul di gelanggang ( Walk Over )
f. Menang Diskualifikasi :
f.1. Lawan mendapat Peringatan III setelah
Peringatan II
f.2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang
diberikan hukuman langsung Diskualifikasi.
f.3. Melakukan pelanggaran Tingkat I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan
pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan.
Pesilat yang menang Diskualifikasi karena
keputusan Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya
jika mendapat ijin / rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
f.4. Pada saat penimbangan berat badan tidak sesuai
dengan ketentuan.
f.5.Pesilat tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum pertandingan
dimulai.sumber: http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment
Jika anda ingin berkomentar , berkomentarlah dengan bahasa yang sopan tidak diperkenankan dengan bahasa kasar dan jika saya ada kesalahan pada blog tolong sampaikan