Thursday, February 25, 2016
Pakaian Aparat Pertandingan
1. Ketua
Pertandingan
Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak
Silat model standard IPSI, warna HITAM dengan kain samping
yang dipakai dipinggang.
Sabuk / bengkung
warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM.
Pada dada sebelah kiri
dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2. Dewan
Wasit Juri
Dewan Wasit Juri
Kategori Tanding, Tungal, Ganda dan Regu memakai pakaian Pencak Silat model
standard IPSI, warna putih, sabuk /bekung warna kuning lebar 10 cm.
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3. Wasit
dan Juri
3.1. Wasit dan Juri kategori Tanding.
Memakai pakaian Pencak Silat model standard
IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10
cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia
3.2 Juri kategori Tunggal, Ganda dan Regu
Memakai pakaian Pencak Silat model
standard IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10
cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia .
4.Sekretaris, Pengamat Waktu, Timbang Badan,
Pembantu Gelanggang dan Annaouncer
Memakai pakaian
seragam yang dianjurkan oleh panitia
BAB IV
KEJUARAAN
PENCAK SILAT
Pasal 18
Tingkat
Kejuaraan Pencak Silat
1. Tingkat kejuaraan dilingkungan IPSI terdiri
atas :
1.1. Kejuaraan Nasional.
1.2. Kejuaraan Wilayah.
1.3. Kejuaraan Daerah.
1.4. Kejuaraan Cabang
1.5. Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di
lingkungan IPSI seperti Kejuaraan Invitasi, Turnamen Terbuka, Eksibisi dan
lainnya.
2. Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak
Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan diluar IPSI yang
menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan diselenggarakan melalui
koordinasi dengan IPSI.
Kreteria,
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pertandingan
1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat
Indonesia.
1.1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk
pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk oleh IPSI.
Seorang yang ditunjuk tersebut haruslah
yang telah menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada
umumnya, terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan Pencak Silat Ikatan
Pencak Silat Indonesia.
1.2. Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pihak penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara,
penginapan dan makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan
lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.
1.3. Tugas dan tanggung jawab
1.3.1. Sebagai pendamping dan pengarah Panitia
Pelaksana pada umumnya dan Panitia Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan
persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Panitia Pelaksana, sarana,
prasarana, serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan
sampai dengan berakhirnya kejuaraan
1.3.2. Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut
masalah umum maupun teknis penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan
Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat.Termasuk dalam hal ini kewenangan
untuk menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti
petugas Panitia Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang diambil
harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan, pelaksana teknis dan
peserta pertandingan serta citra Pencak Silat.
1.3.3. Mengisi dan menandatangani Buku Lisensi
Wasit dan Juri
1.3.4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada IPSI.
2. Asisten
Delegasi Teknik
2.1. Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk
membantu Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2.2. Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh IPSI berasal
dari pihak penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami
Peraturan IPSI umumnya dan Pertandingan Pencak Silat khususnya.
2.3. Bila dari pihak penyelenggara tidak tersedia,
maka Asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh IPSI.
2.4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3. Ketua
Pertandingan
3.1. Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit
Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia senior ( Kelas I atau II)
3.2. Tugas dan tanggung jawab :
3.2.1. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.2. Memimpin Rapat Teknik dengan pimpinan
kontingen peserta pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten Delegasi Teknik,
Ketua Dewan Wasit – Juri dan Ketua Panitia Pelaksana
3.2.3. Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan
mengganti petugas teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik Ikatan
Pencak Silat Indonesia, bila petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya
dengan semestinya sesuai dengan penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan
kepadanya.
3.2.4. Menghentikan jalannya pertandingan jika
diperlukan.
3.2.5.
Mengeluarkan pendamping pesilat bila pendamping pesilat mengganggu kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.5. Memutuskan masalah pertandingan di tingkat
pertama setelah meminta pertimbangan dari Dewan Wasit – Juri.
3.2.6. Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan
kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3.2.7. Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori
Tunggal, Ganda dan Regu bila peragaan peserta melewati garis batas
gelanggang (10 m X 10 m ) yang berada
dimuka Ketua Pertandingan.
3.2.8. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua
Pertandingan dibantu oleh Ketua Pertandingan lainnya untuk memimpin
pertandingan secara bergiliran.
3.2.9. Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk masalah teknis pertandingan
dan kepada Panitia Pelaksana untuk masalah yang sifatnya umum.
3.2.10.Ketua
Pertandingan bertanggungjawab masalah waktu penampilan pada Kategori Tunggal
Ganda Regu.
4. Sekretaris
Pertandingan
4.1. Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang
berpengalaman dan menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana kejuaraan.
4.2. Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam
penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan. Dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.
4.3. Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab
kepada Ketua Pertandingan sedangkan Asisten Sekretaris bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
5. Dewan
Wasit – Juri
5.1. Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri
yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI. Terdiri atas seorang Ketua dan Wakil.
5.2. Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri adalah
:
5.2.1. Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun
dan mengatur penugasan Wasit Juri.
5.2.2. Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak
memanggil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
5.2.3. Menandatangani hasil penialaian Juri setelah
diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
5.2.4. Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan
keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
5.3. Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara
teknis kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan secara
administratif kepada Panitia Pelaksana.
6. Wasit
dan Juri
6.1. Penugasan Wasit dan Juri
6.1.1. Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu
pertandingan Pencak Silat tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk dan ditugaskan
oleh IPSI.
6.1.2. Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah
mereka yang telah mengikuti penataran Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia dan
berhasil mendapatkan sertifikat Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia IPSIserta
layak untuk ditugaskan.
6.1.3. Penugasan Wasit dan Juri oleh IPSI didasarkan
kepada prestasi dan catatan Buku Lisensi yang bersangkutan.
6.1.4. Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan
untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.
6.2. Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu
kejuaraan pencak silat adalah 15 orang untuk
satu gelanggang ditambah 2 orang ketua
pertandingan dan 2 orang Dewan Wasit
Juri.
6.2.1. Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin
oleh seorang Wasit dan dibantu oleh 5 ( lima ) orang Juri.
6.2.2. Dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu dinilai
oleh 5 ( lima ) orang Juri.
Nilai tertinggi dan
nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak diperhitungkan / dicoret.
Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret
adalah merupakan hasil nilai yang diperoleh
peserta.
6.3. Tugas Wasit ( khusus untuk kategori TANDING )
6.3.1. Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
6.3.2. Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan
pertandingan
6.3.3. Menjaga keselamatan pesilat
6.3.4. Menghentikan pertandingan bila :
a. Pesilat membuat pelanggaran
b. Pesilat bergeser keluar gelanggang
c. Pesilat terjatuh
d. Pesilat bergumul
e. Pertandingan tidak seimbang
f. Untuk memberi tegoran, peringatan atau
hukuman
g. Untuk memeriksa luka-luka / cidera peseilat
h. Situasi pertandingan terganggu
i. Pesilat mengundurkan diri
j. Diminta oleh Ketua Pertandingan / Delegasi
Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
6.3.5. Menjaga kualitas pertandingan.
6.3.6. Memberi teguran , peringatan dan
hukuman kepada pesilat.
6.3.7. Memberikan isyarat kepada Juri mengenai
pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan.
6.3.8. Menanyakan kepada para Juri bila terjadi
keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para
Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah
gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit-Juri, setelah
menempatkan kedua pesilat disudut netral.
6.3.9. Melaksanakan keputusan pemenang.
6.4. Tugas Juri ( untuk semua kategori ) :
6.4.1. Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu
pertandingan
6.4.2. Mencatat pelanggaran-pelanggaran
6.4.3. Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
6.4.4. Menandatangani formulir yang telah diisi
6.4.5. Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik Ikatan
Pencak Silat Indonesia, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit-Juri dan Wasit bila
diperlukan.
6.5. Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara
teknis bertanggung jawab pada tingkat pertama kepada Dewan Wasit-Juri dan Ketua
Pertandingan dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat
Indonesia.
7. Pengamat
Waktu.
7.1. Pengamat Waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh
Panitia Pelaksana dari mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal
dari unsur Wasit Juri.
7.2. Pengamat Waktu berkewajiban
7.2.1. Menghidupkan dan mematikan waktu pertandingan
sesuai dengan waktu pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit
dalam kategori TANDING.
7.2.2. Memberi isyarat kepada Wasit saat wasit
memberikan hitungan terhadap pesilat dalam kategori TANDING.
7.2.4. Membuat catatan dan menanda tangani formulir
catatan waktu penampilan peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu,
dan diserahkan kepada Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan
segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
8. Dokter
Pertandingan
8.1. Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus
dihadiri, disaksikan dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana.
8.2. Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter
olahraga yang memahami kesehatan olahraga.
Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.
8.3. Dokter pertandingan harus menyaksikan
pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.
8.4. Atas permintaan Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera
di gelanggang.
8.5. Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat
atau tidaknya meneruskan pertandingan. Keputusan Dokter adalah mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
8.6. Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap
suatu hasil pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat
diminta bila diperlukan.
8.7. Dalam melaksanakan tugasnya Dokter
Pertandingan bertanggung jawab secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua
Pertandingan, secara umum kepada Ketua Panitia Pelaksana dan secara kedokteran
kepada instansi kedokteran / kesehatan yang berwenang.
sumber : http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/
Susunan dan Penunjukan panitia Pertandingan
1. Susunan Komite Pertandingan terdiri dari :
1.1. Seorang
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia
1.2 Seorang
Asisten Delegasi Teknik.
1.3. Ketua
Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya dapat
dibantu oleh :
1.2.1. Ketua
Pertandingan lainnya sesuai dengan keperluan.
1.2.2. Sekretaris Pertandingan
1.2.3. Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong
dan pemberi isyarat.
1.2.4. Pembantu gelanggang sesuai keperluan.
1.4. Dewan
Wasit Juri terdiri atas seorang
Ketua dan 2 orang anggota.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri sesuai keperluan.
(Satu gelanggang diperhitungkan memerlukan 15
orang Wasit – Juri)
1.5. Tim
IT ( Apabila menggunakan system penilaian digital) Satu gelanggang maksimal 2
orang
1.6.
Dokter
Pertandingan dan Tim Kesehatan
Bila
diperlukan lebih dari satu gelanggang, maka jumlah pelaksana teknis
pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi
Teknik.
2. Penunjukan
Panitia Pertandingan
Dalam
pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL, penunjukan Delegasi Teknik, Asisten
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan anggota Wasit Juri
dilakukan oleh IPSI.
Rapat Teknik Pertandingan
1. Rapat Teknik diselenggarakan sebelum
pertandingan dimulai.
2. Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan
didampingi oleh Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten
Delegasi Teknik, Dewan Wasit Juri dan Pimpinan / wakil dari panitia Pelaksana.
3. Dihadiri oleh Tim Manejer dan atau Pelatih
kontingen peserta.
4. Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah
penjelasan umum tentang pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan.
5. Bila diperlukan panitia Pertandingan dapat
menyelenggarakan rapat konsultasi dengan peserta sewaktu-waktu selama
pertandingan berlangsung.Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan berlaku untuk semua
kategori pertandingan dilakukan dengan ketentuan tata cara sebagai berikut :
1. Tim Manejer bersangkutan diwajibkan
menyampaikan keberatannya dengan mengisi formulir yang tersedia pada Sekretaris
Pertandingan. Pengambilan formulir pengajuan keberatan untuk kategori Tanding
dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit
setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali
kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak
formulir diterima.
Sedangkan untuk
kategori Tunggal, Ganda dan Regu pengambilan formulir pengajuan keberatan
dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit
setelah diumumkannya nilai perolehan peserta oleh Ketua Pertandingan untuk
setiap nomor / kategori pertandingan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris
Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima.
2. Dalam pengajuan
keberatan harus dicantumkan uraian keberatannya dengan jelas. Keputusan atas keberatan tersebut pada
tingkat pertama diselesaikan oleh Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri,
dan disampaikan kepada Tim Manejer bersangkutan selambat-lambatnya 2 ( dua ) jam
sejak diterimanya pengajuan keberatan.
3. Bila keputusan
tingkat pertama tetap tidak bisa diterima oleh yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan dapat mengajukan
Banding. Banding disampaikan
dalam waktu 20 menit setelah putusan
tingkat pertama diserahkan kepada yang mengajukan keberatan.
4. Pengadil tingkat
Banding terdiri atas Delegasi Teknik sebagai Ketua dan Ketua Pertandingan serta
Dewan Wasit Juri sebagai anggota, yang akan meninjau kembali masalahnya dan
mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) jam setelah Banding diajukan.
Keputusan pada tingkat Banding bersifat final.
5. Pengajuan keberatan
hanya dapat diterima bila disampaikan atas dasar dan cara yang sesuai dengan
nilai budi luhur dan etika Pencak Silat.
6.
Setiap
pengajuan keberatan dikenakan biaya sebesar uang US$200/,-
kecuali ditentukan lain oleh IPSI.
Pemasukan uang yang berasal dari pengajuan keberatan diserahkan kepada
Komite Pelaksana melalui Sekretaris Pertandingan dan dipergunakan untuk
kepentingan Aparat Pertandingan ( Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan
Wasit Juri, Wasit dan Juri ).
Kategori
GANDA
1. Perlengkapan
bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat
model standar warna
bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda ).
Memakai ikat kepala dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan
kombinasi warna diserahkan kepada peserta.
Warna pakaian, corak ikat kepala / kain samping kedua pesilat kategori
Ganda boleh sama atau berbeda.
Boleh memakai
lambang badge lambang badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan
mamakai badge IPSI di dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di
belakang baju.
1.2. Senjata :
1.2.1.
Jenis,
ukuran dan jumlah senjata sama dengan kategori Tunggal (golok/parang dan toya)
dan wajib ditambah dengan salah satu senjata pilihan Keris, Pisau, Clurit dan
Trisula yang penggunaan senjata wajib
dan senjata pilihan diberikan kebebasan dalam urutan pengunaanya.
1.2.2.
Penggunaan
senjata pilihan boleh menggunakan satu atau dua senjata dalam satu jenis (keris
kembar, pisau kembar, trisula kembar dan
clurit kembar). Teknik penggunaan dan jenis senjata pilihan bebas
menurut aliran masing-masing.
1.2.3. Pesilat bebas untuk :
a. Menggunakan jurus tangan kosong
b. Salah satu pesilat bersenjata, yang satu
tangan kosong atau kedua pesilat menggunakan senjata.
c. Berganti senjata dalam peragaan / senjata
beralih tangan
d. Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan
deskripsi peragaan.
2. Tahapan
pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (
Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool
ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali
tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat final adalah 3 ( tiga )
pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan pool pertandingan
sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat
Teknik.
2.4.
Pembagian pool peserta dilakukan melalui
undian dalam Rapat Teknik.
2.5. Setiap kategori ganda,
minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3.
Waktu Pertandingan
Waktu penampilan adalah 3 ( tiga ) menit
2. Tata cara
pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2.
Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua
Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
4.3.
Pakaian
yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan
sebelum memasuki gelanggang.
4.4.
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
4.4.1. Penempatan tempat
senjata diletakan di dalam gelanggang.
4.4.2.
Memberi
hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat
kepada Juri.
4.5. Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan
memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan
lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.6. Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan
dengan toya.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan
ditandai dengan bunyi gong.
4.7. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.8. Para Juri kemudian memberikan penilaian
untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik kecuali
dalam menggunakan system penilaian digital.
4.9. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani
formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.10. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.11. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan
bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1
Peserta menampilkan kekayaan teknik serang bela Pencak Silat yang dimiliki
selama 3 ( tiga ) menit dengan tangan kosong dan dilanjutkan bersenjata.
Toleransi kelebihan
atau kekurangan waktu adalah 10 ( sepuluh )detik untuk pra remaja dan usia
dini, 5 ( lima ) detik untuk dewasa dan remaja. Bila penampilan lebih dari
batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2
Diperbolehkan bersuara tapi tidak berlebihan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena
kesalahan peserta terdiri atas:
a.
Faktor
waktu Peragaan kurang atau lebih dari 3
( tiga )menit.
a.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10
(sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia dini dan pra remaja.
Penampilan kurang
atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan
pengurangan nilai 10 untuk remaja dan dewasa.
a.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
b. Faktor lain-lain
b.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali
yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m X 10 m).
b.2.
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan
kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang
ditentukan dalam deskripsi.
b.3. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta yang senjatanya tidak lepas / tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam
deskripsi.
b.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali
yang bersangkutan memperdengarkan suara berlebihan dengan teriakan/vokal.
b.5. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada
peserta yang dalam penampilannya
didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku ; tidak
sempurna atau senjata golok patah, tongkat retak / pecah, golok lepas
dari gagangnya. Adapun Assesories jatuh
tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila
setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretsaris Pertandingan tidak memasuki
gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3.
Diskualifikasi
5.2.3.1. Pesilat
yang memakai pakaian dan atau senjata yang
menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
5.2.3.2. Tidak dapat menunjukan
surat keterangan sehat sebelum bertanding.
6. Penilaian
6.1.
Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Teknik serang bela
Nilai teknik serang
bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik
serang bela dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan,
jatuhan, tangkisan, hindaran / elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian
ditujukan kepada faktor:
a.
Kualitas
teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata
b.
Kekayaan
bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
c.
Ketrampilan
dan kreativitas teknik serang bela
d.
Logika
pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian
nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 80 (delapan puluh) angka yang dinilai secara
terpadu / total diantara keempat unsur nilai teknik.
6.1.2. Nilai Kemantapan :
Nilai kemantapan
terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam
penampilannya.
Sasaran penilaian
ditujukan kepada faktor :
a. Kemantapan dan
ketegasan gerak
b. Kekompakan /
soliditas kedua pesilat
c. Keberanian
memainkan senjata
d. Tenaga dan
stamina
Pemberian nilai antara 50 (
lima puluh ) s/d 60 (
enam puluh ) angka yang dinilai secara
total / terpadu diantara keempat unsur Kemantapan
6.1.3. Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
a. Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b. Keserasian irama gerakan
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d 60
(enam puluh) angka yang dinilai
secara total / terpadu diantara kedua unsur penghayatan.
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan /
kekompakan / keberanian.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan .
7.5.
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan Waktu lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada
ketepatan waktu 3 (tiga) menit.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.8. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori Ganda kecuali dengan menggunakan system penilaian
digital.
Pasal 12
Kategori
REGU
1. Perlengkapan
bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat
model standar, warna HITAM dengan sabuk / bengkung warna putih lebar 10 Cm yang
dipakai tanpa disimpul dan juga tidak terurai serta tanpa aksesoris.
Boleh memakai
lambang badge lambang badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan
mamakai badge IPSI di dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di
belakang baju.
2. Tahapan pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (
Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool
ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali
tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat
final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan
pool pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat
Teknik.
2.4.
Pembagian pool peserta dilakukan melalui
undian dalam Rapat Teknik.
2.5. Setiap kategori regu,
minimal harus diikuti oleh 2 (dua)
peserta, dan langsung babak Final.
3. Waktu pertandingan
Waktu penampilan
adalah 3 ( tiga ) menit
4. Tata cara pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan
masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi
hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian
kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2.
Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua
Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
4.3.
Pakaian
yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan
sebelum memasuki gelanggang.
4.4.
Pesilat
yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah
gelanggang.
4.4.1. Penempatan tempat
senjata diletakan di dalam gelanggang.
4.4.2.
Memberi
hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat
kepada Juri.
4.5.
Sebelum
peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat
Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.6. Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT,
gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan
langsung melaksanakan peragaan tangan
kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan
dengan toya.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai
dengan bunyi gong.
4.7. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat
meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang,
dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan,
berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
4.8. Para Juri kemudian memberikan penilaian
untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik kecuali
dalam menggunakan system penilaian digital.
4.9. Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani
formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan
dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
4.10. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil
penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan
menggunakan system penilaian digital.
4.11. Setelah selesai perhitungan para Juri,
meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat
dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Wajib Regu selama 3 ( tiga ) menit.
Toleransi kelebihan
atau kekurangan waktu adalah 10 ( sepuluh ) detik untuk usia dini dan pra
remaja, 5 detik untuk dewasa. Bila penampihan lebih dari batas toleransi waktu
yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Wajib Regu diperagakan menurut urutan gerak dan
kebenaran teknik jurus, kekompakan irama gerakan, kemantapan dan
penjiwaaan yang ditetapkan untuk jurus
ini.
5.1.3. Diperbolehkan bersuara
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada
peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam jurus dan rincian gerakan
a.1. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan
dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal ( tidak ditampilkan )
a.3. Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada
peserta setiap kali yang bersangkutan menampilkan gerakan tidak kompak diantara
peserta.
a.4. Hukuman Diskualifikasi diberikan kepada
Pesilat yang tidak menampilkan salah satu Jurus dan atau memperagakan urutan
jurus yang salah.
b. Faktor Waktu
Sama dengan
peraturan untuk kategori Tunggal
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh)
s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Usia Dini dan pra Remaja.
Penampilan kurang
atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan
pengurangan nilai 10 untuk Remaja, Dewasa dan Pendekar.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik
dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30
(tiga puluh) detik dikenakan pengurangan
nilai 20.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
c.3. Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada
peserta yang memakai pakaian yang tidak
sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan
undur diri apabila setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretsaris Pertandingan
tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Regu.
Setiap pemanggilan
dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal,
bila setalah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidak
diperagakan oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman
diskualifikasi.
c. Pesilat yang memakai
pakaian yang menyimpang dari ketentuan
pertandingan dinyatakan diskualifikasi
d. Tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum bertanding.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan dari jumlah
gerakan Jurus Wajib Regu ( 100 gerakan ) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2.
Nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas yang mencakup unsur :
a. Kekompakan, kemantapan dan soliditas gerakan
b. Keserasian irama gerak
c. Kesamaan penghayatan gerak
d. Tenaga dan stamina
Pemberian nilai
antara 50 ( lima puluh ) s/d 60 (
enam puluh ) angka yang dinilai secara
total / terpadu diantara keempat unsur kekompakan, kemantapan dan soliditas.
7. Penentuan
dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai
tertinggi untuk penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya
adalah peserta dengan jumlah nilai kekompakan, kemantapan dan solidaritas
tertinggi.
7.4.
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan Waktu peragaan
lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketepatan waktu 3 ( tiga )
menit.
7.5. Bila nilai masih tetapsama, pemenangnya adalah
peserta dengan jumlah nilai hukuman
terkecil.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan
diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan
Tim Manejer pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap
kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh
peserta pada setiap kategori Jurus Wajib Regu. Kecuali dengan menggunakan
system penilaian digital
sumber : http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/
Subscribe to:
Posts (Atom)