Thursday, February 25, 2016

 
pencak silat sea games singapore 2015


Pakaian Aparat Pertandingan



1. Ketua Pertandingan
   
    Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak Silat model standard IPSI, warna HITAM dengan kain samping yang dipakai dipinggang.
Sabuk / bengkung warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM.
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.    
   
2. Dewan Wasit Juri

Dewan Wasit Juri Kategori Tanding, Tungal, Ganda dan Regu memakai pakaian Pencak Silat model standard IPSI, warna putih, sabuk /bekung warna kuning lebar 10 cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.
   




3. Wasit dan Juri  
3.1. Wasit dan Juri kategori Tanding.
      Memakai pakaian Pencak Silat model standard IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10 cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia 
3.2 Juri kategori Tunggal, Ganda dan Regu
      Memakai pakaian Pencak Silat model standard IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10 cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia  .

4.Sekretaris, Pengamat Waktu, Timbang Badan, Pembantu Gelanggang dan Annaouncer
    Memakai pakaian seragam yang dianjurkan oleh panitia        
   
BAB  IV
KEJUARAAN PENCAK SILAT

Pasal  18
Tingkat Kejuaraan Pencak Silat

1. Tingkat kejuaraan dilingkungan IPSI terdiri atas  :
1.1.  Kejuaraan Nasional.
1.2.  Kejuaraan Wilayah.
1.3.   Kejuaraan Daerah.
1.4.   Kejuaraan Cabang
1.5.  Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di lingkungan IPSI seperti Kejuaraan Invitasi, Turnamen Terbuka, Eksibisi dan lainnya.
         
2. Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan diluar IPSI yang menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan diselenggarakan melalui koordinasi dengan IPSI.

Kreteria, Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pertandingan

1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
1.1.  Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk oleh IPSI.
       
        Seorang yang ditunjuk tersebut haruslah yang telah menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada umumnya, terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia.

1.2.  Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara, penginapan dan makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.

1.3.  Tugas dan tanggung jawab
         
1.3.1.  Sebagai pendamping dan pengarah Panitia Pelaksana pada umumnya dan Panitia Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Panitia Pelaksana, sarana, prasarana, serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan sampai dengan berakhirnya kejuaraan

1.3.2.  Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut masalah umum maupun teknis penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat.Termasuk dalam hal ini kewenangan untuk menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti petugas Panitia Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang diambil harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan, pelaksana teknis dan peserta pertandingan serta citra Pencak Silat. 
        
1.3.3.  Mengisi dan menandatangani Buku Lisensi Wasit  dan Juri
        
1.3.4.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada IPSI.

2. Asisten Delegasi Teknik
         
2.1.  Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk membantu Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2.2.  Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh IPSI berasal dari pihak penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami Peraturan IPSI umumnya dan Pertandingan Pencak Silat khususnya.
2.3.  Bila dari pihak penyelenggara tidak tersedia, maka Asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh IPSI.
2.4.  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
3. Ketua Pertandingan
         
3.1.  Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia senior ( Kelas I atau II)
       
3.2.  Tugas dan tanggung jawab  :
         
3.2.1.  Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya pertandingan.
3.2.2.  Memimpin Rapat Teknik dengan pimpinan kontingen peserta pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten Delegasi Teknik, Ketua Dewan Wasit – Juri dan Ketua Panitia Pelaksana
3.2.3.  Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan mengganti petugas teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia, bila petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sesuai dengan penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
3.2.4.  Menghentikan jalannya pertandingan jika diperlukan.
3.2.5. Mengeluarkan pendamping pesilat bila pendamping pesilat mengganggu kelancaran jalannya pertandingan.
3.2.5.  Memutuskan masalah pertandingan di tingkat pertama setelah meminta pertimbangan dari Dewan Wasit – Juri.
3.2.6.  Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3.2.7.  Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu bila peragaan peserta melewati garis batas gelanggang  (10 m X 10 m ) yang berada dimuka Ketua Pertandingan.
3.2.8.  Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pertandingan dibantu oleh Ketua Pertandingan lainnya untuk memimpin pertandingan secara bergiliran.
3.2.9.  Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk masalah teknis pertandingan dan kepada Panitia Pelaksana untuk masalah yang sifatnya umum.
3.2.10.Ketua Pertandingan bertanggungjawab masalah waktu penampilan pada Kategori Tunggal Ganda Regu.

4. Sekretaris Pertandingan
         
4.1.  Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang berpengalaman dan menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana kejuaraan.
       
4.2.  Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan. Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.

4.3.  Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua Pertandingan sedangkan Asisten Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.

5. Dewan Wasit – Juri
         
5.1.  Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI. Terdiri atas seorang Ketua dan Wakil.
       
5.2.  Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri  adalah  :
       
5.2.1.  Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun dan mengatur penugasan Wasit Juri.
        
5.2.2.  Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak memanggil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
        
5.2.3.  Menandatangani hasil penialaian Juri setelah diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
        
5.2.4.  Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
       
5.3.  Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara teknis kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan secara administratif kepada Panitia Pelaksana.
         
6. Wasit dan Juri
         
6.1.  Penugasan Wasit dan Juri
         
6.1.1.  Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu pertandingan Pencak Silat tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk dan ditugaskan oleh IPSI.
        
6.1.2.  Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah mereka yang telah mengikuti penataran Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia dan berhasil mendapatkan sertifikat Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia IPSIserta layak untuk ditugaskan.
        
6.1.3.  Penugasan Wasit dan Juri oleh IPSI didasarkan kepada prestasi dan catatan Buku Lisensi yang bersangkutan.
        
6.1.4.  Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.

6.2.  Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu kejuaraan pencak silat adalah  15 orang untuk satu gelanggang ditambah 2 orang ketua pertandingan dan  2 orang Dewan Wasit Juri.
         
6.2.1.  Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin oleh seorang Wasit dan dibantu oleh 5 ( lima ) orang Juri.
        
6.2.2.  Dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu dinilai oleh 5 ( lima ) orang Juri.
Nilai tertinggi dan nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak diperhitungkan / dicoret. Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret adalah merupakan hasil nilai yang diperoleh  peserta.
         
6.3.  Tugas Wasit ( khusus untuk kategori TANDING )
         
6.3.1.  Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
6.3.2.  Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan
6.3.3.  Menjaga keselamatan pesilat
6.3.4.  Menghentikan pertandingan bila  :
         
a.   Pesilat membuat pelanggaran
b.   Pesilat bergeser keluar gelanggang
c.   Pesilat terjatuh
d.   Pesilat bergumul
e.   Pertandingan tidak seimbang
f.    Untuk memberi tegoran, peringatan atau hukuman
g.   Untuk memeriksa luka-luka / cidera peseilat
h.   Situasi pertandingan terganggu
i.    Pesilat mengundurkan diri
j.    Diminta oleh Ketua Pertandingan / Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
6.3.5.  Menjaga kualitas pertandingan.
6.3.6.  Memberi teguran , peringatan dan hukuman kepada  pesilat.
6.3.7.  Memberikan isyarat kepada Juri mengenai pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan.
6.3.8.  Menanyakan kepada para Juri bila terjadi keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit-Juri, setelah menempatkan kedua pesilat disudut netral.
6.3.9.  Melaksanakan keputusan pemenang.
         
6.4.  Tugas Juri ( untuk semua kategori )  :
         
6.4.1.  Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu pertandingan
6.4.2.  Mencatat pelanggaran-pelanggaran
6.4.3.  Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
6.4.4.  Menandatangani formulir yang telah diisi
6.4.5.  Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit-Juri dan Wasit bila diperlukan.
         
6.5.  Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara teknis bertanggung jawab pada tingkat pertama kepada Dewan Wasit-Juri dan Ketua Pertandingan dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
         
7. Pengamat Waktu.
         
7.1.  Pengamat Waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh Panitia Pelaksana dari mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal dari unsur Wasit Juri.
       
7.2.  Pengamat Waktu berkewajiban 
         
7.2.1.  Menghidupkan dan mematikan waktu pertandingan sesuai dengan waktu pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit dalam kategori TANDING.                                                                          
        
7.2.2.  Memberi isyarat kepada Wasit saat wasit memberikan hitungan terhadap pesilat dalam kategori TANDING.

7.2.4.  Membuat catatan dan menanda tangani formulir catatan waktu penampilan peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu, dan diserahkan kepada Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.


8. Dokter Pertandingan

8.1.  Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus dihadiri, disaksikan dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana.
       
8.2.  Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter olahraga yang memahami kesehatan olahraga.  Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.   

8.3.  Dokter pertandingan harus menyaksikan pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.        
8.4.  Atas permintaan  Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera di gelanggang.

8.5.  Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat atau tidaknya meneruskan pertandingan. Keputusan Dokter adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

8.6.  Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap suatu hasil pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat diminta bila diperlukan.

8.7.  Dalam melaksanakan tugasnya Dokter Pertandingan bertanggung jawab secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua Pertandingan, secara umum kepada Ketua Panitia Pelaksana dan secara kedokteran kepada instansi kedokteran / kesehatan yang berwenang.

sumber : http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/

Susunan dan Penunjukan panitia Pertandingan


1. Susunan Komite Pertandingan terdiri dari  :
         
1.1.  Seorang Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia
              
1.2   Seorang Asisten Delegasi Teknik.

1.3.   Ketua Pertandingan
        Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh :
        1.2.1.          Ketua Pertandingan lainnya sesuai dengan keperluan.
1.2.2.  Sekretaris Pertandingan
1.2.3.  Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong dan pemberi isyarat.
1.2.4.  Pembantu gelanggang sesuai keperluan.
       
1.4.  Dewan Wasit Juri  terdiri atas seorang Ketua dan 2 orang anggota.
       
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri sesuai keperluan. (Satu gelanggang diperhitungkan memerlukan 15 orang Wasit – Juri)

1.5. Tim IT ( Apabila menggunakan system penilaian digital) Satu gelanggang maksimal 2 orang
       
1.6.  Dokter Pertandingan dan Tim Kesehatan

Bila diperlukan lebih dari satu gelanggang, maka jumlah pelaksana teknis pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi Teknik.


2. Penunjukan Panitia Pertandingan
                     
Dalam pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL, penunjukan Delegasi Teknik, Asisten Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan anggota Wasit Juri dilakukan oleh IPSI.

Rapat Teknik Pertandingan



1. Rapat Teknik diselenggarakan sebelum pertandingan dimulai.
2. Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan didampingi oleh Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten Delegasi Teknik, Dewan Wasit Juri dan Pimpinan / wakil dari panitia Pelaksana.
3. Dihadiri oleh Tim Manejer dan atau Pelatih kontingen peserta.
4. Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah penjelasan umum tentang pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan.
5. Bila diperlukan panitia Pertandingan dapat menyelenggarakan rapat konsultasi dengan peserta sewaktu-waktu selama pertandingan berlangsung.

Pengajuan Keberatan



Pengajuan keberatan berlaku untuk semua kategori pertandingan dilakukan dengan ketentuan tata cara sebagai berikut :

1. Tim Manejer bersangkutan diwajibkan menyampaikan keberatannya dengan mengisi formulir yang tersedia pada Sekretaris Pertandingan. Pengambilan formulir pengajuan keberatan untuk kategori Tanding dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima.
Sedangkan untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu pengambilan formulir pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit setelah diumumkannya nilai perolehan peserta oleh Ketua Pertandingan untuk setiap nomor / kategori pertandingan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima.

2.  Dalam pengajuan keberatan harus dicantumkan uraian keberatannya dengan jelas.  Keputusan atas keberatan tersebut pada tingkat pertama diselesaikan oleh Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri, dan disampaikan kepada Tim Manejer bersangkutan selambat-lambatnya  2 ( dua ) jam  sejak diterimanya pengajuan keberatan.

3.  Bila keputusan tingkat pertama tetap tidak bisa diterima oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan  Banding.  Banding disampaikan dalam waktu  20 menit setelah putusan tingkat pertama diserahkan kepada yang mengajukan keberatan.         

4.  Pengadil tingkat Banding terdiri atas Delegasi Teknik sebagai Ketua dan Ketua Pertandingan serta Dewan Wasit Juri sebagai anggota, yang akan meninjau kembali masalahnya dan mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) jam setelah Banding diajukan. Keputusan pada tingkat Banding bersifat final.

5.  Pengajuan keberatan hanya dapat diterima bila disampaikan atas dasar dan cara yang sesuai dengan nilai budi luhur dan etika Pencak Silat.

6.  Setiap pengajuan keberatan dikenakan biaya sebesar uang US$200/,- kecuali ditentukan lain oleh IPSI.  Pemasukan uang yang berasal dari pengajuan keberatan diserahkan kepada Komite Pelaksana melalui Sekretaris Pertandingan dan dipergunakan untuk kepentingan Aparat Pertandingan ( Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Wasit dan Juri ).


Kategori GANDA

1. Perlengkapan bertanding
         
1.1.  Pakaian  :
Pakaian Pencak Silat model standar warna bebas dan polos ( celana dan baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda ). Memakai ikat kepala dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta.  Warna pakaian, corak ikat kepala / kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh sama atau berbeda.
Boleh memakai lambang badge lambang badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan mamakai badge IPSI di dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di belakang baju.
         
1.2.  Senjata  :
         
1.2.1.   Jenis, ukuran dan jumlah senjata sama dengan kategori Tunggal (golok/parang dan toya) dan wajib ditambah dengan salah satu senjata pilihan Keris, Pisau, Clurit dan Trisula  yang penggunaan senjata wajib dan senjata pilihan diberikan kebebasan dalam urutan pengunaanya.


1.2.2.   Penggunaan senjata pilihan boleh menggunakan satu atau dua senjata dalam satu jenis (keris kembar, pisau kembar, trisula kembar dan  clurit kembar). Teknik penggunaan dan jenis senjata pilihan bebas menurut aliran masing-masing.

1.2.3.  Pesilat bebas untuk  :
a.    Menggunakan jurus tangan kosong
b.   Salah satu pesilat bersenjata, yang satu tangan kosong atau kedua pesilat menggunakan senjata.
c.    Berganti senjata dalam peragaan / senjata beralih tangan
d.   Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi peragaan.

2. Tahapan pertandingan
         
2.1.  Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 ( Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
       
2.2.  Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
        Peserta tingkat final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan pool pertandingan sebelumnya.
       
2.3.  Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri  serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat Teknik.
       
2.4. Pembagian pool peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik.

2.5.  Setiap kategori ganda, minimal harus diikuti oleh 2 (dua)  peserta, dan langsung babak Final.
         
3.   Waktu Pertandingan
         
      Waktu penampilan adalah 3 ( tiga )  menit
   
2.    Tata cara pertandingan
         
4.1.  Pelaksanaan pertandingan didahului dengan masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.





4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.

4.3.    Pakaian yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan sebelum memasuki gelanggang.
       
4.4.    Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah gelanggang.

4.4.1.   Penempatan tempat senjata diletakan di dalam gelanggang.
4.4.2.   Memberi hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada Juri.

4.5.    Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.6.    Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan  tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan dengan toya.
          Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
         
4.7.    Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
         
4.8.    Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik kecuali dalam menggunakan system penilaian digital.
         
4.9.    Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
         
4.10.   Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan menggunakan system penilaian digital.
         
4.11.   Setelah selesai perhitungan para Juri, meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.


5. Ketentuan bertanding
    
5.1.  Aturan bertanding
5.1.1 Peserta menampilkan kekayaan teknik serang bela Pencak Silat yang dimiliki selama 3 ( tiga ) menit dengan tangan kosong dan dilanjutkan bersenjata.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 10 ( sepuluh )detik untuk pra remaja dan usia dini, 5 ( lima ) detik untuk dewasa dan remaja. Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
   5.1.2  Diperbolehkan bersuara tapi tidak berlebihan.
        

5.2.  Hukuman
         
5.2.1.  Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena kesalahan peserta terdiri   atas:
        
a.    Faktor waktu Peragaan kurang atau lebih  dari 3 ( tiga )menit.

a.1.   Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk  Usia dini dan pra remaja.
Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima   belas)  detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk remaja dan dewasa.

a.2.  Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.

a.3.  Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh)  detik dikenakan pengurangan nilai 20.

b.  Faktor lain-lain
        
b.1. Pengurangan nilai  5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m X 10 m).
     
b.2. Pengurangan nilai   5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan dalam deskripsi.

b.3. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang senjatanya tidak lepas / tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam deskripsi.

b.4. Pengurangan nilai  5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara berlebihan dengan teriakan/vokal.

b.5. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta  yang dalam penampilannya didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku ; tidak sempurna  atau senjata golok  patah, tongkat retak / pecah, golok lepas dari gagangnya. Adapun  Assesories jatuh tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.




5.2.2.  Undur Diri
        
         Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretsaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.

5.2.3.            Diskualifikasi
        
5.2.3.1.   Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang   menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.  

5.2.3.2. Tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum bertanding.    
         
  6.   Penilaian
         
6.1. Penilaian terdiri atas  :
         
6.1.1.   Nilai Teknik serang bela 

Nilai teknik serang bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik serang bela dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan, jatuhan, tangkisan, hindaran / elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.


Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor:
a.   Kualitas teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata
b.  Kekayaan bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
c.   Ketrampilan dan kreativitas teknik serang bela
d.  Logika pelaksanaan teknik serang bela
     
Pemberian nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 80 (delapan puluh) angka yang dinilai secara terpadu / total diantara keempat unsur nilai teknik.
         
6.1.2.    Nilai Kemantapan  :
         
Nilai kemantapan terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam penampilannya.

Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor  :
a. Kemantapan dan ketegasan gerak
b. Kekompakan / soliditas kedua pesilat
c. Keberanian memainkan senjata
d. Tenaga dan stamina
   
                 Pemberian nilai antara 50 ( lima puluh )  s/d  60  ( enam puluh )  angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur Kemantapan

6.1.3.    Nilai penghayatan yang mencakup faktor  :
                      a. Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b. Keserasian irama gerakan

Pemberian nilai antara 50 ( lima puluh )  s/d  60  (enam puluh)  angka yang dinilai secara total / terpadu diantara kedua unsur penghayatan.

7.   Penentuan dan pengumuman pemenang
    
7.1.  Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
       
7.2.  Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
       
7.3.  Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan / kekompakan / keberanian.
       
7.4.  Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan .
       
7.5.  Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan Waktu lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketepatan waktu 3 (tiga) menit.

7.6.  Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
       
7.7.  Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Manejer pesilat bersangkutan.
       
7.8.  Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori Ganda kecuali dengan menggunakan system penilaian digital.


Pasal  12
Kategori REGU

1.   Perlengkapan bertanding
         
1.1.  Pakaian  :

Pakaian Pencak Silat model standar, warna HITAM dengan sabuk / bengkung warna putih lebar 10 Cm yang dipakai tanpa disimpul dan juga tidak terurai serta tanpa aksesoris.
Boleh memakai lambang badge lambang badan induk di dada sebelah kiri serta diperkenankan mamakai badge IPSI di dada kanan, bendera Negara di lengan kiri. Nama Negara di belakang baju.





2.   Tahapan pertandingan

2.1.  Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 ( Tujuh ) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2.  Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan berikutnya adalah babak final.
       
Peserta tingkat final adalah 3 ( tiga ) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapan pool pertandingan sebelumnya.
       
2.3.  Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan dan Dewan Juri  serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat Teknik.
       
2.4. Pembagian pool peserta dilakukan melalui undian dalam Rapat Teknik.

2.5.  Setiap kategori regu, minimal harus diikuti oleh 2 (dua)  peserta, dan langsung babak Final.

3.   Waktu pertandingan
     
Waktu penampilan adalah 3 ( tiga )  menit
     
4.   Tata cara pertandingan

4.1.  Pelaksanaan pertandingan didahului dengan masuknya para Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.

4.3.    Pakaian yang akan digunakan sudah diperiksa dan di sahkan oleh ketua pertandingan sebelum memasuki gelanggang.
       
4.4.    Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik tengah gelanggang.

4.4.1.   Penempatan tempat senjata diletakan di dalam gelanggang.
4.4.2.   Memberi hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada Juri.

4.5.        Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat kepada para Juri, Pengamat Waktu dan Aparat Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.


         
4.6.    Setelah selesainya pembukaan salam PESILAT, gong tanda waktu dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan peragaan  tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata yang dimulai dari golok dan dilanjutkan dengan toya.
          Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
         
4.7.    Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat meberi hormat kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
         
4.8.    Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik kecuali dalam menggunakan system penilaian digital.
         
4.9.    Pengamat Waktu mencatat dan menanda tangani formulir Cacatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
         
4.10.   Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri kecuali penilaian dengan menggunakan system penilaian digital.
         
4.11.   Setelah selesai perhitungan para Juri, meninggalkan tempatnya secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.

5.   Ketentuan bertanding
     
5.1.  Aturan bertanding
5.1.1.  Peserta menampilkan Jurus Wajib Regu  selama 3 ( tiga ) menit.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 10 ( sepuluh ) detik untuk usia dini dan pra remaja, 5 detik untuk dewasa. Bila penampihan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2.  Jurus Wajib Regu  diperagakan menurut urutan gerak dan kebenaran teknik jurus, kekompakan irama gerakan, kemantapan dan penjiwaaan  yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3.  Diperbolehkan bersuara

5.2.  Hukuman
         
5.2.1.  Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas  :
         
a.   Faktor kesalahan dalam  jurus dan rincian gerakan
         
a.1.  Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu  :
        a.1.1.    Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2.  Kesalahan urutan rincian gerak

a.2.  Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang tertinggal ( tidak ditampilkan )
       
a.3.  Pengurangan nilai 1 ( satu ) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan menampilkan gerakan tidak kompak diantara peserta.

a.4.  Hukuman Diskualifikasi diberikan kepada Pesilat yang tidak menampilkan salah satu Jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang salah.

b.   Faktor Waktu
         
Sama dengan peraturan untuk kategori Tunggal
       b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
         
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk  Usia Dini dan        pra Remaja.
           
Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima   belas)  detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Remaja, Dewasa dan Pendekar.

b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh)  detik dikenakan pengurangan nilai 15.

b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh)  detik dikenakan pengurangan nilai 20.

c.   Faktor lain-lain
         
c.1.   Pengurangan nilai  5 ( lima ) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang ( 10 m X 10 m )
         
c.3.   Pengurangan nilai 5 ( lima ) dikenakan kepada peserta  yang memakai pakaian yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku.

5.2.2.  Undur Diri
         
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 ( kali ) pemanggilan oleh Sekretsaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan kategori Regu.

Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.

5.2.3.  Diskualifikasi
         
a.   Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setalah berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidak diperagakan oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.       
c.      Pesilat yang memakai pakaian yang  menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi
d.      Tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat sebelum bertanding.

6. Penilaian
    
6.1.  Penilaian terdiri atas  :
         
6.1.1.  Nilai Kebenaran yang mencakup unsur  :
     
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
     
          Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Wajib Regu ( 100 gerakan )  dikurangi nilai kesalahan.
     
6.1.2. Nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas yang mencakup  unsur :
     
a. Kekompakan, kemantapan dan soliditas gerakan
b. Keserasian irama gerak
c. Kesamaan penghayatan gerak
d. Tenaga dan stamina
   
Pemberian nilai antara 50 ( lima puluh )  s/d  60  ( enam puluh )  angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur kekompakan, kemantapan dan soliditas.

7. Penentuan dan pengumuman pemenang
         
7.1.  Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
       
7.2.  Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
       
7.3.  Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai kekompakan, kemantapan dan solidaritas tertinggi.
       
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan Waktu peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketepatan waktu 3 ( tiga ) menit.

7.5.  Bila nilai masih tetapsama, pemenangnya adalah peserta dengan  jumlah nilai hukuman terkecil.

7.6.  Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Manejer pesilat bersangkutan.
       
7.7.  Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori Jurus Wajib Regu. Kecuali dengan menggunakan system penilaian digital

sumber : http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/