Thursday, February 25, 2016
Pakaian Aparat Pertandingan
1. Ketua
Pertandingan
Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak
Silat model standard IPSI, warna HITAM dengan kain samping
yang dipakai dipinggang.
Sabuk / bengkung
warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM.
Pada dada sebelah kiri
dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2. Dewan
Wasit Juri
Dewan Wasit Juri
Kategori Tanding, Tungal, Ganda dan Regu memakai pakaian Pencak Silat model
standard IPSI, warna putih, sabuk /bekung warna kuning lebar 10 cm.
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3. Wasit
dan Juri
3.1. Wasit dan Juri kategori Tanding.
Memakai pakaian Pencak Silat model standard
IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10
cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia
3.2 Juri kategori Tunggal, Ganda dan Regu
Memakai pakaian Pencak Silat model
standard IPSI, warna PUTIH, sabuk / bengkung warna kuning lebar 10
cm. Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Ikatan Pencak Silat Indonesia .
4.Sekretaris, Pengamat Waktu, Timbang Badan,
Pembantu Gelanggang dan Annaouncer
Memakai pakaian
seragam yang dianjurkan oleh panitia
BAB IV
KEJUARAAN
PENCAK SILAT
Pasal 18
Tingkat
Kejuaraan Pencak Silat
1. Tingkat kejuaraan dilingkungan IPSI terdiri
atas :
1.1. Kejuaraan Nasional.
1.2. Kejuaraan Wilayah.
1.3. Kejuaraan Daerah.
1.4. Kejuaraan Cabang
1.5. Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di
lingkungan IPSI seperti Kejuaraan Invitasi, Turnamen Terbuka, Eksibisi dan
lainnya.
2. Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak
Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan diluar IPSI yang
menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan diselenggarakan melalui
koordinasi dengan IPSI.
Kreteria,
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pertandingan
1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat
Indonesia.
1.1. Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk
pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk oleh IPSI.
Seorang yang ditunjuk tersebut haruslah
yang telah menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada
umumnya, terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan Pencak Silat Ikatan
Pencak Silat Indonesia.
1.2. Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pihak penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara,
penginapan dan makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan
lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh IPSI.
1.3. Tugas dan tanggung jawab
1.3.1. Sebagai pendamping dan pengarah Panitia
Pelaksana pada umumnya dan Panitia Pertandingan khususnya, sejak tahap kegiatan
persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Panitia Pelaksana, sarana,
prasarana, serta bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pertandingan
sampai dengan berakhirnya kejuaraan
1.3.2. Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut
masalah umum maupun teknis penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan
Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat.Termasuk dalam hal ini kewenangan
untuk menghentikan / menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti
petugas Panitia Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan yang diambil
harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya pertandingan, pelaksana teknis dan
peserta pertandingan serta citra Pencak Silat.
1.3.3. Mengisi dan menandatangani Buku Lisensi
Wasit dan Juri
1.3.4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
selambat-lambatnya satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada IPSI.
2. Asisten
Delegasi Teknik
2.1. Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk
membantu Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
2.2. Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh IPSI berasal
dari pihak penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami
Peraturan IPSI umumnya dan Pertandingan Pencak Silat khususnya.
2.3. Bila dari pihak penyelenggara tidak tersedia,
maka Asisten Delegasi Teknik akan ditunjuk oleh IPSI.
2.4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3. Ketua
Pertandingan
3.1. Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit
Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia senior ( Kelas I atau II)
3.2. Tugas dan tanggung jawab :
3.2.1. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.2. Memimpin Rapat Teknik dengan pimpinan
kontingen peserta pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten Delegasi Teknik,
Ketua Dewan Wasit – Juri dan Ketua Panitia Pelaksana
3.2.3. Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan
mengganti petugas teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik Ikatan
Pencak Silat Indonesia, bila petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya
dengan semestinya sesuai dengan penugasan dan tanggung jawab yang dibebankan
kepadanya.
3.2.4. Menghentikan jalannya pertandingan jika
diperlukan.
3.2.5.
Mengeluarkan pendamping pesilat bila pendamping pesilat mengganggu kelancaran
jalannya pertandingan.
3.2.5. Memutuskan masalah pertandingan di tingkat
pertama setelah meminta pertimbangan dari Dewan Wasit – Juri.
3.2.6. Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan
kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
3.2.7. Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori
Tunggal, Ganda dan Regu bila peragaan peserta melewati garis batas
gelanggang (10 m X 10 m ) yang berada
dimuka Ketua Pertandingan.
3.2.8. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua
Pertandingan dibantu oleh Ketua Pertandingan lainnya untuk memimpin
pertandingan secara bergiliran.
3.2.9. Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia untuk masalah teknis pertandingan
dan kepada Panitia Pelaksana untuk masalah yang sifatnya umum.
3.2.10.Ketua
Pertandingan bertanggungjawab masalah waktu penampilan pada Kategori Tunggal
Ganda Regu.
4. Sekretaris
Pertandingan
4.1. Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang
berpengalaman dan menguasai masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana kejuaraan.
4.2. Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam
penataan dan pengelolaan masalah administrasi pertandingan. Dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris.
4.3. Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab
kepada Ketua Pertandingan sedangkan Asisten Sekretaris bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
5. Dewan
Wasit – Juri
5.1. Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri
yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI. Terdiri atas seorang Ketua dan Wakil.
5.2. Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri adalah
:
5.2.1. Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun
dan mengatur penugasan Wasit Juri.
5.2.2. Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak
memanggil Juri melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
5.2.3. Menandatangani hasil penialaian Juri setelah
diperiksa kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
5.2.4. Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan
keberatan tentang hasil pertandingan oleh peserta.
5.3. Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara
teknis kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan secara
administratif kepada Panitia Pelaksana.
6. Wasit
dan Juri
6.1. Penugasan Wasit dan Juri
6.1.1. Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu
pertandingan Pencak Silat tingkat Regional dan NASIONAL ditunjuk dan ditugaskan
oleh IPSI.
6.1.2. Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah
mereka yang telah mengikuti penataran Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia dan
berhasil mendapatkan sertifikat Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia IPSIserta
layak untuk ditugaskan.
6.1.3. Penugasan Wasit dan Juri oleh IPSI didasarkan
kepada prestasi dan catatan Buku Lisensi yang bersangkutan.
6.1.4. Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan
untuk menilai seluruh kategori pertandingan Pencak Silat.
6.2. Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu
kejuaraan pencak silat adalah 15 orang untuk
satu gelanggang ditambah 2 orang ketua
pertandingan dan 2 orang Dewan Wasit
Juri.
6.2.1. Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin
oleh seorang Wasit dan dibantu oleh 5 ( lima ) orang Juri.
6.2.2. Dalam kategori Tunggal, Ganda dan Regu dinilai
oleh 5 ( lima ) orang Juri.
Nilai tertinggi dan
nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak diperhitungkan / dicoret.
Penjumlahan dari nilai yang diberikan oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret
adalah merupakan hasil nilai yang diperoleh
peserta.
6.3. Tugas Wasit ( khusus untuk kategori TANDING )
6.3.1. Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
6.3.2. Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan
pertandingan
6.3.3. Menjaga keselamatan pesilat
6.3.4. Menghentikan pertandingan bila :
a. Pesilat membuat pelanggaran
b. Pesilat bergeser keluar gelanggang
c. Pesilat terjatuh
d. Pesilat bergumul
e. Pertandingan tidak seimbang
f. Untuk memberi tegoran, peringatan atau
hukuman
g. Untuk memeriksa luka-luka / cidera peseilat
h. Situasi pertandingan terganggu
i. Pesilat mengundurkan diri
j. Diminta oleh Ketua Pertandingan / Delegasi
Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia.
6.3.5. Menjaga kualitas pertandingan.
6.3.6. Memberi teguran , peringatan dan
hukuman kepada pesilat.
6.3.7. Memberikan isyarat kepada Juri mengenai
pelanggaran dan hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan.
6.3.8. Menanyakan kepada para Juri bila terjadi
keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemanggilan para
Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah
gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit-Juri, setelah
menempatkan kedua pesilat disudut netral.
6.3.9. Melaksanakan keputusan pemenang.
6.4. Tugas Juri ( untuk semua kategori ) :
6.4.1. Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu
pertandingan
6.4.2. Mencatat pelanggaran-pelanggaran
6.4.3. Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
6.4.4. Menandatangani formulir yang telah diisi
6.4.5. Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik Ikatan
Pencak Silat Indonesia, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit-Juri dan Wasit bila
diperlukan.
6.5. Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara
teknis bertanggung jawab pada tingkat pertama kepada Dewan Wasit-Juri dan Ketua
Pertandingan dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat
Indonesia.
7. Pengamat
Waktu.
7.1. Pengamat Waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh
Panitia Pelaksana dari mereka yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal
dari unsur Wasit Juri.
7.2. Pengamat Waktu berkewajiban
7.2.1. Menghidupkan dan mematikan waktu pertandingan
sesuai dengan waktu pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit
dalam kategori TANDING.
7.2.2. Memberi isyarat kepada Wasit saat wasit
memberikan hitungan terhadap pesilat dalam kategori TANDING.
7.2.4. Membuat catatan dan menanda tangani formulir
catatan waktu penampilan peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu,
dan diserahkan kepada Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan
segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
8. Dokter
Pertandingan
8.1. Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus
dihadiri, disaksikan dan dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk
oleh Panitia Pelaksana.
8.2. Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter
olahraga yang memahami kesehatan olahraga.
Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen.
8.3. Dokter pertandingan harus menyaksikan
pertandingan pertama hingga pertandingan terakhir selesai dilaksanakan.
8.4. Atas permintaan Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang cidera
di gelanggang.
8.5. Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat
atau tidaknya meneruskan pertandingan. Keputusan Dokter adalah mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
8.6. Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap
suatu hasil pertandingan, kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat
diminta bila diperlukan.
8.7. Dalam melaksanakan tugasnya Dokter
Pertandingan bertanggung jawab secara prosedur teknis pertandingan kepada Ketua
Pertandingan, secara umum kepada Ketua Panitia Pelaksana dan secara kedokteran
kepada instansi kedokteran / kesehatan yang berwenang.
sumber : http://ppsterataisuci.blogspot.co.id/
Susunan dan Penunjukan panitia Pertandingan
1. Susunan Komite Pertandingan terdiri dari :
1.1. Seorang
Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia
1.2 Seorang
Asisten Delegasi Teknik.
1.3. Ketua
Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya dapat
dibantu oleh :
1.2.1. Ketua
Pertandingan lainnya sesuai dengan keperluan.
1.2.2. Sekretaris Pertandingan
1.2.3. Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong
dan pemberi isyarat.
1.2.4. Pembantu gelanggang sesuai keperluan.
1.4. Dewan
Wasit Juri terdiri atas seorang
Ketua dan 2 orang anggota.
Dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri sesuai keperluan.
(Satu gelanggang diperhitungkan memerlukan 15
orang Wasit – Juri)
1.5. Tim
IT ( Apabila menggunakan system penilaian digital) Satu gelanggang maksimal 2
orang
1.6.
Dokter
Pertandingan dan Tim Kesehatan
Bila
diperlukan lebih dari satu gelanggang, maka jumlah pelaksana teknis
pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi
Teknik.
2. Penunjukan
Panitia Pertandingan
Dalam
pertandingan tingkat Regional dan NASIONAL, penunjukan Delegasi Teknik, Asisten
Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan anggota Wasit Juri
dilakukan oleh IPSI.
Rapat Teknik Pertandingan
1. Rapat Teknik diselenggarakan sebelum
pertandingan dimulai.
2. Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan
didampingi oleh Delegasi Teknik Ikatan Pencak Silat Indonesia dan atau Asisten
Delegasi Teknik, Dewan Wasit Juri dan Pimpinan / wakil dari panitia Pelaksana.
3. Dihadiri oleh Tim Manejer dan atau Pelatih
kontingen peserta.
4. Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah
penjelasan umum tentang pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan.
5. Bila diperlukan panitia Pertandingan dapat
menyelenggarakan rapat konsultasi dengan peserta sewaktu-waktu selama
pertandingan berlangsung.
Subscribe to:
Posts (Atom)